JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait minta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bangun kepercayaan publik dengan transparasi iuran untuk Tapera.

Dengan diwajibkannya iuran Tapera bagi semua masyarakat, Maruarar inginkan BP Tapera mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas iuran tersebut sehingga dapat dipercaya masyarakat.

“Jadi saya minta ditingkatkan. Bagaimana efisiensi, tapi juga manfaat harus ditingkatkan, dan transparan ke publik,” kata Maruarar, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Melansir Antara.

Dalam dua bulan terakhir, Menteri Ara menilai efektivitas dari BP Tapera dalam merealisasi program Tapera yang sebelumnya dijalankan.

“Boleh dicek kalau tidak salah, sampai hari ini mungkin 30.000-35.000 (rumah) sudah disalurkan melalui Tapera. Artinya manfaatnya sudah dilihat,” lanjutnya.

Baca juga :  Kemen PU Siagakan 6 Pompa Mobile Antisipasi Banjir Undepass Joglo Solo

Terkait pelaksanaan Tapera, pemerintah masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah memproses pengujian aturan tersebut sejak semester II-2024.

“Kita tahu sekarang sedang berproses di MK dan kita menghormati keputusan hukum. Tapi saya ingin sesuai arahan Presiden bahwa lembaga-lembaga negara itu harus transparan, legal, dan bermanfaat. Nah itu kita dorong,” ungkap Menteri PKP.

Program Tapera sejak 2024 menjadi buah bibir sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Baca juga :  25 Kode Redeem FF Terbaru untuk Januari 2025, Buruan Klaim Sebelum Kedaluwarsa!

Hal itu dikarenakan kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

Tapera mempunyai beban 3 persen yang bersifat wajib dan akan ditanggung bersama oleh pekerja serta perusahaan.

Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027. (Reza Ori)