SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi jembatan antara perusahaan dan masyarakat justru menuai kontroversi di PTPN IV Unit Tinjowan Regional II. Investigasi yang dilakukan pada Jumat (7/2/2025) mengungkap sejumlah temuan yang menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana CSR.

Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDIP, H. Mariono, SH, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap manajemen PTPN IV Regional II Unit Tinjowan. “Bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang kebetulan berdomisili di Kecamatan Ujung Padang telah mengadakan rapat konsolidasi terkait permasalahan penyaluran Dana CSR yang tidak transparan di kantor Camat Ujung Padang. Dengan mengundang manajer PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan, mengatakan mendapat kekecewaan dari pihak PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan karena pihak PTPN IV hanya mengirim utusan karyawan pelaksana bukan manajer,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (6/2/2025), Manajer PTPN IV Regional II Unit Tinjowan, Abdi Sinaga, menyatakan, “Kalau saya tidak salah di tahun 2023 ada pak berupa pengerasan jalan di Sayur Matinggi, dan pembuatan lapangan bola futsal di Kampung Padet Desa Huta Parik.”

Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta berbeda. Warga setempat membantah keberadaan lapangan futsal tersebut. “Di Huta Parik ini tidak ada lapangan futsal, manajer itu mengada-ngada,” tegas beberapa warga yang ditemui.

Plt. Kepala Desa periode Agustus 2023, Wagiman, memperkuat bantahan tersebut. “Selama enam bulan saya menjabat sebagai pangulu tidak pernah saya menandatangani bahwa Desa Huta Parik dapat dana CSR, dan pada saat saya di Huta Parik tidak pernah mengetahui bahwa lapangan futsal ada di desa Huta Parik,” jelasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang CSR dan pengawasan penggunaan dana CSR di PTPN IV Unit Tinjowan Regional II. (Tuah Sembiring)