NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya mengungkap tiga kasus pelecehan seksual yang terjadi sepanjang Januari 2025. Mengejutkannya, pelaku merupakan orang-orang terdekat korban yang memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini ditangani dengan menerapkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para pelaku terancam hukuman maksimal 45 bulan penjara, cambuk 45 kali, atau denda hingga 450 gram emas murni.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memaparkan data bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah menuntaskan tujuh kasus Jinayat yang terdiri dari tiga kasus pelecehan seksual, tiga kasus pemerkosaan, dan satu kasus khalwat dan ikhtilat. “Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya (Tahap-2),” jelasnya.
“Polres Nagan Raya memiliki empat langkah strategis dalam penanganan kasus pelecehan seksual,” terang Rahmat P Ritonga. Langkah tersebut meliputi:
- Sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses
- Tim investigasi terlatih untuk pengumpulan bukti
- Layanan dukungan psikologis dan hukum bagi korban
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pelecehan seksual dapat segera melaporkan ke Call Centre 001 atau (0655) 7556386. (Rahmat P Ritonga)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan