LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Salah seorang warga Desa Trisno Mulyo Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yang berinisial (MD) sebagai salah satu pemilik kios pengecer pupuk yang bersubsidi, diduga tantang aturan kementerian atas penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET).

Yang mana telah diatur oleh pemerintah melalui kementerian pertanian atas penjualan pupuk yang bersubsidi dengan harga yang telah di tentukan melalui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 112.500, per karung, atau per sak, seberat 50 kg.

Namun MD, sebagai salah satu pemilik kios pengecer pupuk yang bersubsidi, yang bertempat di Desa Trisno Mulyo Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, memaparkan kepada awak media atas penjualan harga pupuk bersubsidi, yang iya jual terhadap para kelompok tani pada Senin 10/02/2025, Dengan harga sebesar Rp. 123.000.

Baca juga :  DPRD Pesawaran Siap Efisiensi Anggaran 2025: Kunker dan Bimtek Dipangkas Sesuai Instruksi Presiden

“Dalam hal ini MD juga turut menerangkan bahwa dirinya juga membawahi dua puluh kelompok tani untuk Desa Kedaton satu, dan untuk upaya penjualan dan pembagian pupuk nya, itu saya antarkan secara langsung ke kelompok tani masing-masing sesuai kebutuhan mereka, kemudian di foto,” terang MD.

Dan untuk masalah harga eceran tertinggi (HET) itu sebesar Rp. 112.500, tapi saya jual ke kelompok tani, itu di atas harga eceran tertinggi (HET), karena pada saat pupuk turun itu butuh biaya untuk pembongkaran saat nurunin dari mobil, dan juga pada saat nganterin pupuk nya ke kelompok tani itu juga butuh biaya buat bensin kendaraan yang nganter, dan harga yang saya jual sebesar Rp. 123.000, dan itu hasil musyawarah.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Lenida Putri Ikut Serta Dalam Kunker Kendal dan Memberikan Penjelasan

“‘Dan memang sebagian pengecer itu ada untuk membuatkan berita acara terkait harga jual yang diatas harga eceran tertinggi (HET), tapi saya gak buat-buat berita acara, dan saya juga gak ada berita acara untuk itu,” ujar MD. (Fatullah)