JAKARTA, GEMADIKA.com – Buntut penutupan akses jalan oleh PT Mandara Permai yang menghubungkan Kapuk Muara dan Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi pada Jumat (14/2/2025) lalu.

Menanggapi hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan penutupan akses jalan tersebut melanggar fungsi sosial.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 5 disebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Sehingga, tidak dibenarkan hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

Baca juga :  DPR Minta Kemenpar Buka Detail Lokasi Program Pariwisata 2026, Soroti Desa Wisata dan SDM

“Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2). Melansir Antara.

Meski demikian, Nusron mengaku hanya mengurusi sebatas urusan administrasi tanah saja. Pihaknya menyebut Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Baca juga :  Resep Ayam Woku Khas Manado, Hidangan Pedas Gurih dengan Aroma Rempah yang Menggugah Selera

“Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka. Namun, surat itu tidak pernah diindahkan. (Reza Ori)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami