GROBOGAN, GEMADIKA.com – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam pemuda di sebuah hotel di Purwodadi, Grobogan, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Endang Kusumawati, sebagai kuasa hukum korban, mendatangi kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Grobogan untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya.
Kuasa hukum mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini, dimana dari enam pelaku yang diduga terlibat, dua di antaranya dibebaskan sementara empat lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berinisial An, seorang siswi SMK di Grobogan, didampingi orang tua dan kuasa hukumnya memenuhi panggilan Unit PPA untuk dimintai keterangan tambahan. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap enam pemuda asal Pati yang hingga kini masih bebas.
“Kami kecewa dengan keputusan membebaskan dua dari enam tersangka. Kami meminta agar semua pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan ini,” tegas Endang selaku kuasa hukum korban. (Tri Handojo S.)