NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana maisir (judi) yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap dan menangani sebanyak 11 kasus perjudian yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tadu Raya, dan Kecamatan Kuala.
Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi mengamankan 19 tersangka yang tertangkap saat bermain judi slot serta judi kartu remi. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Barang Bukti dan Modus Operandi Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 19 unit ponsel milik mereka yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan kartu remi juga diamankan. Namun, untuk judi online atau judi slot, barang bukti berupa uang tidak dapat disita secara tunai karena transaksi dilakukan secara digital.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa banyak dari para pelaku perjudian ini masih berstatus remaja. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat dampak negatif judi terhadap generasi muda.
“Kami sangat menyesalkan bahwa banyak pelaku yang masih berusia remaja. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam perjudian hanya karena tergiur mencari uang dengan cara instan yang berujung pada masalah hukum,” ujar salah satu penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Para pelaku yang tertangkap dalam kasus ini dikenakan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sanksi yang diberikan berupa hukuman cambuk paling banyak 12 kali, denda hingga 120 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 12 bulan.
Upaya Berkelanjutan Polres Nagan Raya Keberhasilan Polres Nagan Raya dalam mengungkap kasus ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian dalam menjaga ketertiban serta mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pemberantasan judi online.
Sebagai langkah preventif, Polres Nagan Raya telah mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
- Melaksanakan patroli rutin oleh Tim Opsnal Sat Reskrim.
- Menggalang kerja sama dengan masyarakat dan pemuda untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas perjudian.
- Melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi bermain judi dalam bentuk apa pun. “Percayalah, judi tidak hanya merusak perekonomian, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan keluarga,” pungkas perwakilan Polres Nagan Raya. (Rahmat P Ritonga)




