ACEH BARAT, GEMADIKA.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Kepolisian Resor Aceh Barat menggelar Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Aceh Barat, Senin (10/2/2025) pagi.

Operasi yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 23 Februari 2025 ini mengusung pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum lalu lintas.

Apel gelar pasukan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menjelaskan bahwa operasi bertajuk “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Asta Cita” ini memiliki fokus khusus pada peningkatan kesadaran pengendara bermotor dalam tertib berlalu lintas.

Baca juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Gelar Rembuk Pakat di Meunasah Tengoh di Nagan Raya

“Dalam operasi Keselamatan Seulawah 2025, kami bukan mengedepankan represif atau penindakan hukum. Yang kami kedepankan adalah tindakan preemtif, preventif dan gakkum secara edukatif dan humanis,” jelasnya.

Operasi ini menargetkan beberapa pelanggaran prioritas, termasuk:

  • Penggunaan knalpot tidak standar
  • Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi pabrikan
  • Penggunaan sirine atau rotator yang tidak sesuai peruntukan
  • Pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan
Baca juga :  Tetap Jalin Silaturahmi Babinsa Pertebal Komsos Terhadap Warganya

“Perlu kita sadari bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas, sehingga upaya menanamkan budaya keselamatan dan disiplin berlalu lintas di jalan raya merupakan hal yang sangat penting kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen berkendara seperti SIM dan STNK, menggunakan helm baik pengendara maupun pembonceng, serta tidak memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (Rahmat P Ritonga)