MESUJI, GEMADIKA.com — Sebuah gudang milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, disegel oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung pada Rabu (19/03/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan ribuan botol minyak goreng bermerek ‘Minyak Kita’ yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Rosali ,yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris , CPHR, membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, sebanyak 3.249 botol minyak goreng disita sebagai barang bukti, yang awalnya dipesan oleh seseorang berinisial S, pemilik ruko di sekitar lokasi.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Aset Tersangka Hergun, Istri Kapolsek Dampit Diperiksa sebagai Saksi

“Temuan ini kami tindak lanjuti dengan mengamankan barang-barang sitaan, melakukan uji laboratorium, serta mendatangkan ahli guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memprosesnya sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegas IPTU Rosali.

Selain dugaan ketidaksesuaian takaran—dari yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 830 ml—bisnis minyak goreng ini juga diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan cakupan pemasaran yang terbatas di lingkungan sekitar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.

Baca juga :  Kebakaran Hebat di Penajam Paser Utara, Dua Anak Meninggal Dunia dan Satu Ibu Alami Luka Bakar

Penyegelan dan penyitaan tersebut menjadi perhatian publik di Kabupaten Mesuji, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau.(Anang Kurniawan)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami