JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memutuskan mengundurkan diri meski telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Fenomena ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI pada Selasa (22/04/2025).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa alasan utama pengunduran diri massal ini adalah karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili dan ketidakcocokan terhadap besaran gaji yang diterima.

“Jumlah CPNS 2024 yang mengundurkan diri mencapai 1.967 orang,” kata Zudan dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, banyak dari mereka yang mundur karena sistem optimalisasi formasi. Dalam sistem ini, peserta yang tidak lolos di formasi pilihan utama dipindahkan ke formasi kosong di instansi atau daerah lain. Salah satu contohnya adalah pelamar dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember yang tidak lolos seleksi, tetapi kemudian dinyatakan lulus di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun, beberapa peserta akhirnya memilih mundur karena lokasi yang dinilai terlalu jauh.

Baca juga :  Gempa Magnitudo 2.1 Guncang Sukabumi Dini Hari, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

5 Instansi dengan Jumlah Pengunduran Diri CPNS Terbanyak
Dalam pemaparan BKN, lima instansi tercatat memiliki jumlah pengunduran diri tertinggi, yakni:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) – 640 orang
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) – 575 orang
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – 154 orang
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – 131 orang
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – 121 orang

12 Alasan Pengunduran Diri CPNS
BKN juga mengungkapkan 12 alasan utama yang dikemukakan oleh para CPNS yang memilih mundur. Alasan terbanyak adalah lokasi penempatan yang jauh dari tempat tinggal, yakni sebanyak 1.285 orang. Disusul oleh alasan tidak mendapat izin dari keluarga (320 orang), kondisi kesehatan orang tua (156 orang), dan pengunduran diri atas usulan instansi (92 orang).

Alasan lainnya meliputi rencana melanjutkan studi, kondisi kesehatan pribadi, terikat kontrak kerja di tempat lain, serta penghasilan sebagai PNS yang dianggap tidak sesuai harapan.

Baca juga :  Bahaya Rasa Iri dan Dengki: Penyakit Hati yang Bisa Merusak Kebahagiaan Hidup

“Memang benar, bagian terbesar karena jaraknya jauh. Kendala ini terutama terjadi pada formasi di bawah Kemendikbudristek karena sebaran kampusnya ada di seluruh Indonesia,” ujar Zudan.

Tidak Ada Sanksi untuk CPNS yang Mundur
Meskipun banyak CPNS yang mengundurkan diri, Zudan menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi mereka, terutama yang ditempatkan melalui skema optimalisasi.

“Ini sifatnya pilihan. Kalau mau diambil ya silakan, tidak diambil juga tidak apa-apa. Ini adalah niat baik dari negara agar tidak ada kekosongan formasi,” jelasnya.

Zudan menambahkan, sebenarnya terdapat kemungkinan bagi CPNS untuk pindah unit kerja setelah lima tahun, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Meski menghadapi tantangan, kebijakan optimalisasi ini berhasil menyerap 16.167 CPNS untuk mengisi formasi kosong yang sebelumnya terancam tidak terisi, sehingga mencegah potensi pemborosan anggaran negara.