BANGKALAN, GEMADIKA.com – Saat Hearing Komisi III DPRD Bangkalan memutuskan untuk menskors pembahasan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 yang di buat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bangkalan, karena dokumen tersebut disusun dengan asal-asalan.

Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, H. Musawwir, dengan tegas menyampaikan bahwa dokumen LKPJ tersebut memuat kesalahan fatal yang dianggap tidak dapat diterima.

“Ketika kami mengkaji dalam dokumen LKPJ yang diserahkan, dasar hukum yang digunakan ternyata merujuk pada RKPD Tahun Anggaran 2021 dan penjabaran APBD Tahun 2022. Ini salah, bagaimana bisa dokumen negara sepenting ini dibuat dengan begitu sembrono,” ungkapnya. Rabu (16/04).

Musawwir juga mengkritik terkait anggaran yang tidak berimbang dalam APBD. Menurutnya, belanja daerah masih didominasi oleh alokasi untuk pegawai, honorarium, dan tunjangan.

“APBD ini seharusnya berfungsi untuk pembangunan dan pelayanan, tapi yang terjadi justru anggaran habis untuk belanja pegawai. Fungsi pelayanan kepada masyarakat nyaris tidak terlihat,” tegasnya.

Musawwir kembali menemukan pembagian penggunaan istilah belanja langsung dan tidak langsung yang masih ditemukan dalam dokumen LKPJ.

“Di tahun 2023 sudah tidak ada lagi belanja langsung dan belanja tidak langsung, yang bener itu belanja operasi dan belanja modal. Ini menambah bukti bahwa dokumen ini disusun oleh pihak yang tidak paham aturan dalam penyusunan dokumen negara,” pungkasnya.

Komisi III dengan tegas memutuskan untuk menskors pembahasan dokumen LKPJ hingga dokumen tersebut diperbaiki.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi jelas ada ketidakseriusan dalam pembuatan LKPJ, dasar hukumnya salah, bagaimana kita bisa membahas lebih lanjut. Ini harus diperbaiki dulu,” tuturnya.

Komisi III berharap penyusunan dokumen resmi yang menjadi acuan penting dalam pengelolaan daerah harus di evaluasi, agar kesalahan serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. (Nardi)