SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting dengan suara lantang membacakan putusan terhadap Lidos Girsang. Seluruh pengunjung seakan menahan nafas menunggu vonis yang akan dijatuhkan.

“Menyatakan terdakwa Lidos Girsang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah…” ucap Hakim Erika Sari dengan tegas, sebelum menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa.

Lidos Girsang hanya bisa tertunduk dan sesekali menarik nafas panjang mendengar putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bari Sihombing tampak lega karena tuntutan yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Sorot mata JPU seakan berkata, “Keadilan akhirnya berbicara.”

Di sisi lain, Penasehat Hukum Lidos Girsang, Abdi MT Purba SH, terlihat kehilangan kata-kata setelah perjuangan panjang dalam proses persidangan berakhir dengan vonis 5 tahun penjara bagi kliennya.

Baca juga :  Bupati Deli Serdang Pecat Kepala Desa Paluh Kurau di Tengah Protes Massal Petani

Namun, perjalanan hukum Lidos Girsang tampaknya masih panjang. Usai vonis 5 tahun penjara ini, masih menanti kasus pidana lain yang lebih serius. Lidos terancam jeratan Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan terhadap korban dan pengrusakan mobil Fortuner serta truk milik perusahaan yang dipimpin oleh korban.

Yang mengejutkan, dalam kasus pengeroyokan tersebut, Lidos Girsang tidak bertindak sendiri. Ayah dan ibu terdakwa juga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Bahkan dalam persidangan sebelumnya, Lidos sendiri telah mengakui keterlibatannya.

Baca juga :  SDN 106826 Desa Sidodadi Wujudkan Sekolah Sehat dan Nyaman di Kecamatan Batang Kuis

Kronologi kejadian menunjukkan aksi brutal pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan terjadi setelah Lidos dan keluarganya gagal mengejar korban dan polisi yang mengamankannya.

Sidang di Pengadilan Negeri Simalungun pada Rabu (16/4) tersebut sempat hening sejenak ketika terungkap bahwa berkas kasus kedua Lidos Girsang masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum Lidos Girsang dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang melibatkan anggota keluarganya tersebut. (S Hadi Purba)