JAKARTA, GEMADIKA.com — Aksi nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi karya sineas Dandhy Laksono berujung kontroversi nasional. Di dua daerah berbeda, kegiatan ini dibubarkan secara paksa — satu oleh pihak universitas, satu lagi oleh aparat TNI. Kejadian ini memicu kritik keras dari kalangan DPR hingga Menteri HAM soal kebebasan berekspresi dan batas kewenangan aparat.

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ sendiri mengangkat isu yang berat namun penting: hilangnya hutan Papua akibat konversi menjadi perkebunan industri atas nama ketahanan pangan dan transisi energi, serta perjuangan masyarakat adat Papua mempertahankan tanah leluhur mereka.

Pembubaran Pertama: Universitas Mataram, NTB

Insiden pertama terjadi di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.55 WITA. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, datang bersama puluhan satpam kampus dan meminta mahasiswa menghentikan pemutaran film.

Sujita beralasan film itu tidak layak ditonton dan mengklaim tindakannya atas perintah langsung Rektor Unram, Sukardi.

Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton, ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).

Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan supaya tidak ada ketersinggungan antara kita,” tuturnya.

Ia bahkan menyarankan mahasiswa untuk beralih menonton pilihan lain.

Baca juga :  Pemerintah Siapkan Pengganti LPG 3 Kg, dari DME Batu Bara hingga Gas CNG

“Mending kita nonton film lain atau sepakbola,” imbuhnya.

Pembubaran Kedua: Ternate Tengah, Maluku Utara

Sehari berselang, giliran nobar yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara di Pendopo Benteng Oranje, Ternate Tengah, yang dibubarkan pada Jumat (8/5/2026) pukul 20.00 WIT.

Pembubaran dipimpin langsung oleh Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi. Ia beralasan film tersebut mendapat banyak penolakan di media sosial karena dinilai provokatif, terutama dari judulnya, dan berpotensi memicu isu SARA yang sensitif di Maluku Utara.

Kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya,” ujarnya.

Ini bukan pendapat pribadi saya. Tapi jika tidak percaya, akan saya tunjukkan, banyak yang sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial,” ujarnya.

AJI Ternate: Ini Bentuk Intimidasi terhadap Demokrasi

Pembubaran oleh aparat militer langsung menuai kecaman dari Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar. Ia menegaskan bahwa kegiatan nobar merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan akses informasi.

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat, tegasnya.

Baca juga :  Hari Ini MSCI Umumkan Rebalancing, Saham BREN dan DSSA Terancam Ditendang — OJK: Jangan Panik!

DPR: TNI Berpotensi Langgar Konstitusi

Kritik juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menilai pembubaran oleh Dandim 1501 Ternate berpotensi melampaui tugas pokok dan fungsi TNI, bahkan melanggar konstitusi — mengingat hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Menteri HAM: Pelarangan Film Hanya Boleh Lewat Pengadilan

Pernyataan paling tegas datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.

Pernyataan ini secara implisit mengisyaratkan bahwa tindakan pembubaran yang terjadi di Mataram dan Ternate tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami