MEULABOH, GEMADIKA.com – Unit Idik I Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan perampasan tanah milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/04/2025).

Dua tersangka yang diserahkan yakni IR (65), warga Gampong Gampa, dan IF (51), warga Gampong Suak Ribee, keduanya berasal dari Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perampasan lahan yang terletak di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, lokasi berdirinya Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Aceh Barat ke Kejari Aceh Barat – opsional)

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga hari ini kami melakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat. Hal ini sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat tentang Penyidikan Sudah Lengkap: B-1028/L.1.18/Eoh.1/04/2025 tanggal 10 April 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fahmi Suciandy, mewakili Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Baca juga :  Langkah Kehormatan AKBP Nova Suryandaru, Dari Polres Aceh Timur ke Polda Aceh

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan tertib dan kondusif di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Semua petunjuk Jaksa atas berkas perkara itu sebelumnya sudah dipenuhi Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat dan setelah petunjuk itu dilengkapi, berkasnya langsung diserahkan ke Jaksa,” jelas Iptu Fahmi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh yang diterima pada 10 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga :  Bupati Nagan Raya Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat 2025

Tak hanya berdampak secara hukum, dugaan tindak pidana ini juga memberi efek nyata pada dunia pendidikan.

Akibat dari perampasan lahan ini, proses belajar-mengajar di Kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sempat terganggu. Selain itu, pembangunan fisik kampus juga terhambat, serta muncul kekhawatiran akan ada pihak-pihak lain yang turut berusaha menguasai lahan kampus tersebut secara ilegal.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib dan kondusif. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” tambah Iptu Fahmi Suciandy.
(Rahmat P Ritongga)