PURWPREJO, GEMADIKA.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua jenis Yamaha FIZR. Kedua pelaku masing-masing berinisial MRM bin S dan AK bin K. Keduanya ditangkap di wilayah Dukuh Sentaan, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Yudho Praseno, serta Kasi Humas AKP Ida Widiastuti, dalam konferensi pers pada Selasa, 22 April 2025, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban di Dusun Sentaan, Desa Sumbersari.

Dalam aksinya, kedua pelaku bersekongkol dan membagi peran masing-masing. Salah satu pelaku bertugas menentukan target dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu, lalu mengambil sepeda motor. Sementara pelaku lainnya berjaga di luar rumah untuk mengawasi situasi, sebelum akhirnya mereka melarikan diri bersama membawa motor hasil curian.

Baca juga :  Jalur Pantura Lasem Macet Total Akibat Kirab Akbar 72 Klenteng, Peserta Terpaksa Jalan Kaki

Kapolres menambahkan, menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan, mencari bukti, serta menggali informasi dari masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu buah flashdisk milik saksi Heri Dwidoyo, yang berisi rekaman CCTV aksi pelaku saat membawa kabur motor curian.
• Satu unit sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam oranye tanpa pelat nomor dari tersangka MRM, yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.

Baca juga :  Mengenang Sang "Spiderwoman": Aries Susanti Rahayu, Putri Grobogan yang Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Atas perbuatannya, MRM bin S dan AK bin K dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres menegaskan bahwa sepeda motor hasil pencurian belum sempat dijual oleh para pelaku. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Purworejo dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor, di wilayah hukumnya. (Mr. Bien)