NAGAN RAYA, GEMADIKA.Com – Proses rekrutmen tenaga kerja di PT Tata Bara Utama (TBU) Site Nagan Raya, Aceh, saat ini dilaporkan terhenti.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari warga ring tambang yang sebelumnya sangat berharap bisa bergabung dan bekerja di perusahaan tambang batubara tersebut.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Teuku Ridwan, menyampaikan keresahannya atas terhentinya proses rekrutmen ini, yang menurutnya sangat dinantikan oleh para pemuda dan pemudi di sekitar area tambang.

“Ya, dari informasi yang saya dapatkan, ada pertemuan antara para Keuchik ring tambang dengan manajemen PT Bara Energi Lestari (BEL) selaku pemegang IUP, dan PT Tata Bara Utama (TBU) selaku owner, yang berlangsung di salah satu kafe kawasan Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Di dalam pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan, dengan pelemparan botol minuman ke arah pimpinan perusahaan, dan juga salah seorang oknum Keuchik menendang kursi karena tidak menerima penjelasan dari pihak perusahaan. Sehingga pertemuan ini tidak membuahkan hasil,” ujar Teuku Ridwan, yang juga merupakan Ketua Pemuda Gampong Krueng Ceuko salah satu desa yang masuk dalam ring tambang.

Baca juga :  Kapolres Nagan Raya Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan

Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut berujung pada keputusan perusahaan untuk menghentikan proses rekrutmen hingga waktu yang belum ditentukan.

“Penghentian ini sangat merugikan warga kami yang sedang mengikuti tahapan. Bahkan tahapan akhirnya, yaitu Medical Check Up (MCU), telah dilakukan dan hanya tinggal menunggu penandatanganan kontrak bagi yang dinyatakan sehat.

Untuk itu kami mendesak perusahaan agar jangan terpengaruh dengan intervensi oknum Keuchik tersebut, karena sesuai dengan arahan Bupati Nagan Raya TR. Keumangan yang dilansir oleh media beberapa waktu lalu, bahwa perusahaan harus mengutamakan rekrutmen putra lokal dan prosesnya harus bebas dari intervensi pihak manapun, serta jangan ada permainan calo tenaga kerja,” tambahnya, mengutip arahan Bupati Nagan Raya.

Baca juga :  Hari Kedua Kunjungan, Tim Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Evaluasi Kinerja Dinas-Dinas Terkait

Lebih lanjut, Ridwan meminta agar perusahaan tetap berpegang pada aturan dan mengabaikan tekanan dari pihak-pihak yang mencoba mengintervensi dengan cara yang tidak etis.

“Jangan hanya gara-gara ketidakpuasan oknum tertentu, masyarakat luas menjadi korban, operasional perusahaan terganggu, dan iklim investasi di Nagan Raya menjadi tidak kondusif. Kami, selaku masyarakat ring tambang, mendukung setiap kebijakan perusahaan yang telah sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat banyak, bukan mengikuti keinginan pribadi oknum-oknum tertentu yang menggunakan jabatan sebagai alat intervensi.

Kalaupun ada permintaan untuk penambahan kuota kelulusan, itu bisa dibicarakan secara musyawarah, bukan dengan cara memaksakan kehendak, Karena bagaimanapun perusahaan punya SOP dan aturan internal. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Nagan Raya, Bapak TRK, agar menindak oknum yang melakukan intervensi dan menunjukkan sikap tidak terpuji demi menjaga kredibilitas pemerintah,” tegas pengacara muda ini.
(Rahmat P Ritongga)