MEULUBOH, GEMADIKA.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, Kamis (17/04/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Proses tersebut berlangsung lancar di Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12.

Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka berinisial AG (27), warga Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Ia diserahkan sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Nomor: B-1094/L.1.18/Enz.1/04/2025, dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Perbatasan Naekake

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra,  menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat para tersangka,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini meliputi:

  • 2 kantong plastik (merah dan biru) berisi narkotika jenis ganja
  • 1 tas merk Eiger
  • 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu
  • 1 unit mobil Toyota Avanza
  • 1 bong terbuat dari botol air mineral
  • 2 unit handphone (merk Infinix dan Oppo)
Baca juga :  Hangat dan Penuh Hormat, Danrem 022/PT Kolonel Inf Agus Supriyono Disambut di Makorem Pematangsiantar

Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, tersangka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Barat, dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, serta mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas AKP Shandy Saputra.
(Rahmat P Ritongga)