PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Pematang Siantar, Rabu (23/4/2025).

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya datang langsung ke Mapolres Pematang Siantar untuk menyerahkan dua dokumen resmi tersebut.

“Kedatangan kami hari ini bukan hanya mengantar surat Dumas terkait THM Studio 21, tetapi juga sekaligus surat pemberitahuan aksi demo yang akan kami gelar secara berjilid pada 1, 8, 15, dan 22 Mei 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap maraknya dugaan praktik peredaran narkoba, perdagangan manusia (human trafficking), prostitusi terselubung, serta pelanggaran izin bangunan yang diduga terjadi di Studio 21.

“Masyarakat sudah muak dibodohi. Sudah saatnya institusi penegak hukum menunjukkan keberpihakan pada kebenaran, bukan hanya formalitas dan pencitraan,” tegasnya.

Baca juga :  SDN 106826 Desa Sidodadi Wujudkan Sekolah Sehat dan Nyaman di Kecamatan Batang Kuis

Henderson juga menyoroti razia yang digelar pada malam sebelumnya, yang disebut-sebut menyasar lokasi Studio 21. Namun, ia mempertanyakan integritas razia tersebut karena tidak melibatkan unsur masyarakat dan media.

“Tadi malam memang telah digelar razia, namun razia itu tidak melibatkan kami sebagai pihak yang sedang menyoroti maupun awak media. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Ia juga menyoroti dokumentasi razia yang dirilis pihak kepolisian, di mana tidak terlihat adanya pemeriksaan terhadap pengunjung wanita.

“Dalam foto yang dirilis, tak ada satu pun wanita, dan katanya semua hasil tes urine negatif. Ini tentu membingungkan publik. Masa sih semuanya bersih? Ini razia atau sandiwara?” ujarnya dengan nada kritis.

Lebih lanjut, Henderson mengkritik pola komunikasi dan transparansi Polres Pematang Siantar yang dinilai tidak melibatkan elemen masyarakat yang aktif menyuarakan persoalan THM tersebut.

“Kami bukan musuh Polres. Kami ini representasi masyarakat yang ingin Pematang Siantar bersih dari narkoba dan kemaksiatan. Tapi jika kami tidak dilibatkan, lalu untuk siapa sebenarnya razia itu digelar?” tanya Henderson.

Baca juga :  Kapolres Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Atas kondisi tersebut, DPP KOMPI B mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pematang Siantar untuk segera melakukan pembenahan internal.

“Sudah waktunya bersih-bersih. Jangan sampai lembaga penegak hukum malah jadi bahan tertawaan publik karena setiap razia hasilnya selalu 0. Kami akan terus turun ke jalan hingga ada tindakan nyata,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 direncanakan diikuti sekitar 50 orang massa. Titik kumpul berada di Lapangan Parkir Wisata Pematang Siantar, lalu dilanjutkan dengan long march ke Polres Pematang Siantar, kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), dan DPRD Kota Pematang Siantar. KOMPI B menuntut dilakukannya investigasi serius, razia rutin harian oleh aparat, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD guna mencabut izin dan membongkar bangunan THM Studio 21. (S. Hadi P/Raden)