NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, menyoroti dengan serius persoalan tapal batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat yang hingga kini belum menemui titik terang.
Dustur menegaskan bahwa meskipun proses pemekaran kedua kabupaten telah berlangsung lama, namun penataan wilayah secara menyeluruh belum tuntas dilaksanakan.
“Kita ketahui persoalan tapal batas sudah selesai dilakukan setelah pemekaran, ternyata masih ada bagian tertentu belum selesai penataan wilayah secara baik dan menyeluruh terhadap kedua kabupaten tersebut,” ungkap Dustur.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah Aceh memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan sengketa ini berdasarkan Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah.
Pasal 21 ayat 2 regulasi tersebut dengan jelas menyatakan, “Perselisihan batas daerah antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan oleh gubernur.”
Lebih lanjut, Pasal 22 Permendagri yang sama menyebutkan bahwa “Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), difasilitasi oleh Gubernur dengan mengundang rapat Bupati/Wali Kota yang berselisih.”
Direktur YLBH AKA Nagan Raya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tapal batas secepat mungkin untuk mencegah konflik yang lebih besar di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa pemerintah Aceh juga wajib memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Pemerintah Aceh tidak boleh menganggap sepele persoalan tapal batas karena hal ini mempengaruhi kepastian wilayah administrasi dan kegiatan-kegiatan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah,” tegas Dustur.
Menurutnya, idealnya pemerintah Aceh sudah menyelesaikan seluruh persoalan tapal batas antar kabupaten/kota sehingga dapat fokus pada peningkatan PAD dan upaya menarik investor.
“Seharusnya pemerintahan Aceh sudah selesai tentang persoalan tapal batas seluruh kabupaten/kota sehingga Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota lebih fokus dalam peningkatan PAD dan menarik investor untuk berinvestasi di wilayah Aceh sehingga bisa mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dustur menyindir kebijakan pemerintah Aceh saat ini yang menurutnya hanya berganti tampilan tanpa menyelesaikan masalah substansial.
“Pemerintah Aceh hari ini tak ubah selayaknya berjubah baru persoalan lama (but-but set),” tutupnya. (Rahmat P Ritonga)