SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kasus pelanggaran hukum yang mengguncang pemerintahan tingkat nagori di Kabupaten Simalungun kembali mencuat ke permukaan. Lima orang perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, mengklaim telah menjadi korban kesewenang-wenangan pejabat yang mengabaikan supremasi hukum.
Dugaan pemberhentian secara sepihak tanpa prosedur yang sah ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengkhawatirkan di tingkat pemerintahan nagori.
Pemberhentian Tanpa Prosedur Hukum
Mantan Sekretaris Nagori Puli Buah, Ariando Saragih, yang mewakili keempat rekannya, mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hukum ini kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025).
Pengaduan ini menyoroti bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan ketika tidak ada pengawasan yang memadai.
“Kami dari perangkat Nagori Puli Buah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur. Padahal kami sudah menempuh jalur hukum dan menang hingga tingkat banding di PTTUN Medan,” ungkap Ariando.
Para korban yang dimaksud adalah lima orang perangkat nagori yang menjabat di posisi strategis:
Daftar Korban Dugaan Pemberhentian Ilegal:
- Ariando Saragih – Sekretaris Nagori
- Pratiwi Dasuha – Bendahara Nagori
- Betti Tumiar Haloho – Kepala Urusan Pemerintahan
- Franciska Tampubolon – Kepala Dusun (Gamot) Dusun I
- Sabar Risnando Gultom – Kepala Dusun (Gamot) Dusun IV
Kelima pejabat ini mengaku diberhentikan pada September 2023 dalam kondisi yang mereka sebut sebagai “pemberhentian tidak wajar.” Yang lebih memperihatinkan, gaji bulan Agustus 2023 pun tidak mereka terima meskipun masih menjalankan tugas hingga akhir bulan tersebut.
“Kami bahkan tidak dibayar untuk bulan sebelum pemberhentian, padahal kami masih aktif bertugas,” jelas Ariando, menggambarkan betapa sewenang-wenangnya perlakuan yang mereka terima.
Kemenangan Hukum yang Diabaikan
Merasa tidak mendapatkan keadilan melalui jalur internal nagori maupun kecamatan, kelima korban memutuskan menempuh jalur hukum formal. Mereka menggugat Pangulu Nagori Puli Buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sebuah langkah berani yang membuahkan hasil menggembirakan.
Perjuangan hukum mereka membuahkan hasil yang jelas dan tegas. Berikut dokumentasi lengkap kemenangan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap:
Rangkaian Putusan Hukum yang Menguntungkan:
- Putusan PTUN Medan No. 134G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Februari 2024, secara tegas menyatakan pemberhentian kelima perangkat nagori tersebut tidak sah dan melanggar hukum
- Putusan banding PTTUN Medan No. 44/B/2024/PT.TUN.MDN, yang menguatkan dan mempertegas putusan tingkat pertama
- Surat eksekusi PTUN No. 148/Pen.Eks/G/2023/PTUN.MDN, diperkuat kembali dengan putusan PTTUN Medan No. 64/B/2024/PT.TUN.MDN
Namun, kemenangan di meja hijau ini ternyata tidak serta-merta mengakhiri penderitaan mereka. Yang mengejutkan, berbagai instansi pemerintah justru bersikap acuh tak acuh terhadap putusan pengadilan yang telah final ini.
PTUN bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat Daerah, hingga Camat Raya Kahean. Ironisnya, tidak satupun dari pihak-pihak tersebut memberikan respons atau mengambil tindakan konkret.
Arogansi Kekuasaan yang Mengkhawatirkan
Sikap tidak menghormati hukum semakin terlihat jelas dalam perilaku Pangulu Nagori Puli Buah. Menurut pengakuan para korban, arogansi kekuasaan ini bahkan ditunjukkan secara terbuka di hadapan publik.
Dalam acara pelantikan perangkat nagori yang baru pada 31 Januari 2025, pangulu dilaporkan menyampaikan pernyataan yang sangat kontroversial dan mencerminkan ketidakpatuhannya terhadap supremasi hukum.
“Pangulu berkata, ‘Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu, itu hak saya, sekalipun itu presiden,'” tutur Ariando, menirukan ucapan pangulu saat pelantikan.
Pernyataan tersebut, menurut analisis para korban, mencerminkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya dan menunjukkan sikap tidak menghormati hukum yang telah ditegakkan oleh lembaga peradilan resmi negara. Sikap seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dugaan Praktik Suap dalam Birokrasi
Dalam pengungkapannya yang lebih dalam, Ariando dan rekan-rekannya juga menyoroti dugaan praktik korupsi yang mungkin menjadi akar masalah diabaikannya putusan hukum ini. Mereka menduga bahwa sikap apatis dari pihak kecamatan maupun kabupaten disebabkan karena mereka tidak memberikan “uang pelicin” seperti yang mungkin sudah menjadi praktik umum.
“Memang untuk kelancaran urusan, seperti biasa, kami tidak memberi uang sogokan ke pihak kecamatan dan Pemkab Simalungun. Mungkin karena itu, proses eksekusi hukum kami diabaikan,” ujarnya.
Pengakuan ini membuka tabir gelap tentang kemungkinan adanya praktik suap-menyuap dalam birokrasi pemerintahan di tingkat kabupaten, yang berpotensi menghambat penegakan hukum dan keadilan.
Tuntutan Keadilan dan Intervensi Pemerintah Pusat
Menghadapi kebuntuan ini, kelima mantan perangkat nagori tersebut kini mengajukan permohonan bantuan kepada lembaga-lembaga negara yang lebih tinggi. Mereka berharap intervensi dari pemerintah pusat dapat mengakhiri ketidakadilan yang berkepanjangan ini.
Para korban secara khusus meminta perhatian serius dari berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, serta pihak-pihak penegak hukum lainnya.
Mereka mendesak agar dilakukan intervensi tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Simalungun dan seluruh aparat di bawahnya yang terbukti mengabaikan putusan hukum yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dijalankan, lalu hukum untuk siapa? Kami minta agar hak kami dipulihkan dan pemerintah jangan tutup mata,” kata Ariando menutup keterangannya.
Dampak Terhadap Kredibilitas Pemerintahan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kehidupan lima individu, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Ketika putusan pengadilan yang telah final diabaikan oleh pejabat pemerintah, hal ini menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi supremasi hukum.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan transparan menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.




