TANGERANG,GEMADIKA.com — Seorang pengamen berinisial MA (18) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah bus Primajasa di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan terhadap MA dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang pada Sabtu (10/5/2025), setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Kapolresta Tangerang menyatakan bahwa MA diduga kuat merupakan salah satu pelaku utama dalam aksi perusakan tersebut yang sempat viral di media sosial. Dalam kejadian itu, bus mengalami kerusakan pada bagian kaca dan bodi setelah dilempari oleh pelaku.
“Saat ini pelaku MA sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial SA (22). SA disebut-sebut ikut terlibat dalam aksi yang sama dan identitasnya telah dikantongi oleh petugas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan umum dan merugikan fasilitas publik.




