TOBA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara terus bergulir setelah Dr. Maria Emy Nouther Sinaga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (7/5/2025).

Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang ia ajukan pada 18 Februari 2025 lalu.

Dr. Maria, yang bertugas sebagai dokter di Puskesmas Aek Natolu, mengungkapkan beberapa bentuk penyimpangan yang terjadi di instansinya, termasuk pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), perjalanan dinas fiktif, dan penggunaan dana “pago-pago” yang tidak transparan.

Benny Surbakti SH MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan proses penyelidikan sedang berjalan.

“Kami sudah memeriksa sekitar tiga belas orang saksi, termasuk Kepala Puskesmas Aek Natolu, bendahara, PPTK, dan para pegawai staf lainnya. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan harus berdasarkan bukti bukti yang akurat,” ujar Benny Surbakti.

Baca juga :  Dua Lipa Seret Samsung ke Pengadilan, Gugat Rp260 Miliar soal Foto Dipakai Tanpa Izin

Dalam laporan yang diterima kejaksaan, belum disebutkan secara spesifik berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

Dr. Maria mengaku bahwa dirinya tidak menerima jasa medis sejak Januari hingga Mei 2025, meskipun menurutnya dana tersebut telah dicairkan dari BPJS setiap bulan.

“Saya sudah menanyakan hal ini kepada Kadis, sabar karena SK Berndahara baru terbit masih dihitung jasa perorangan,” terang Dr. Maria.

Dokter yang berani melaporkan penyimpangan ini juga menceritakan pengalamannya yang sempat “dijebak” untuk terlibat dalam perjalanan dinas fiktif. Karena menolak, Dr. Maria mengklaim bahwa dirinya tidak pernah lagi mendapat tugas perjalanan luar daerah.

Dr. Maria Sinaga menegaskan tekadnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika proses hukum dan hasil audit Inspektorat tidak sesuai harapan, saya akan melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahkan hingga ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Baca juga :  Technical Meeting Lomba Cerdas Cermat KPKM RI Tahun V 2026 se-CABDISDIK Wilayah VI Digelar di SMA Negeri 4 Pematangsiantar

Dokter yang bertugas di Puskesmas Aek Natolu ini menambahkan bahwa ia telah melaporkan kasus ini secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Ia juga mengungkapkan bahwa pernah ada upaya “pembinaan” terhadap dirinya karena melaporkan kasus ini.

Dr. Maria mengklaim memiliki sejumlah bukti yang mendukung laporannya, termasuk absensi Kepala Puskesmas yang menunjukkan penerimaan dana BPJS penuh tanpa potongan meskipun tercatat sering tugas luar (TL), dokumen SPJ dari bulan Mei hingga November, bukti percakapan WhatsApp, serta penggunaan fasilitas puskesmas untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan.

Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Aek Natolu ini menjadi sorotan masyarakat setempat, terutama terkait penggunaan dana kesehatan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan di daerah tersebut.

(Jamarlin Saragih)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami