SIANTAR, GEMADIKA.com — Kasus dugaan penggelapan pajak dalam proyek pembangunan Jalan Tol seksi 4 ruas Sinaksak–Simpang Panai mencuat ke publik setelah Lembaga Advokasi Hukum Komid Tipikor resmi melaporkan PT Hutama Karya (Persero) ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sabtu (11/5/2025).
Dalam laporan pengaduan bernomor 002/LP/K-TPK/V-2025, disebutkan bahwa telah dan sedang terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala proyek berinisial AD, yang memimpin pembangunan di seksi 4 proyek tersebut, dituding sebagai pelaku utama dalam dugaan manipulasi pelaporan pajak atas retribusi material tanah urug (Galian C) yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tol. Material tersebut bersumber dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Menurut pelapor yang ditemui wartawan pada Sabtu malam (11/5), sekitar pukul 20.05 WIB di salah satu gerai kopi di Jalan Kartini, Pematangsiantar, modus yang dijalankan terindikasi dilakukan dengan rapi dan terencana.
“Modus operandi yang dilakukan oknum PT Hutama Karya (Persero) AD, tampaknya sudah sangat sistematis dan terencana, dan sepertinya oknum berinisial AD tersebut sudah sangat piawai dalam memadatkan laporan pajak retribusi dari pengadaan material tanah urug yang digunakan dalam pembangunan jalan tol pada seksi 4 tepatnya pada ruas jalan tol Sinaksak–Simpang Panai,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pemilik PO (Perusahaan Operasional) penyedia material tanah urug menegaskan bahwa mereka selalu taat membayar pajak sesuai peraturan daerah.
“Kalau kita sebagai pemilik PO selalu taat pajak bahkan pajak retribusi dari material tanah urug selalu gembur kita bayarkan,” ujarnya sembari menunjukkan bukti pembayaran pajak retribusi.
Lebih lanjut, pelapor menyampaikan bahwa pihaknya bukan bermaksud menghambat proyek strategis nasional tersebut, melainkan ingin memastikan keuangan negara dan daerah tidak dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan celah dalam pelaksanaan proyek.
“Kita sangat mendukung pembangunan jalan tol ini, tapi kita juga gak mau karena pembangunan jalan tol ini menjadi kesempatan oknum-oknum tertentu dan para pengambil keputusan menjadikan proyek pembangunan jalan tol ini malah menjadi ajang memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sehingga pemerintah daerah yang harusnya mendapatkan manfaat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini malah dirugikan dikisaran angka yang cukup fantastis Rp5.000.000.000,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan disertai data, dokumen, dan saksi-saksi yang cukup kuat untuk membongkar dugaan praktik pengemplangan pajak ini.
“Yang pasti kita selaku pelapor sudah mempunyai bukti dan saksi yang cukup untuk mengungkap sindikat pengemplang pajak yang menggurita di tubuh PT Hutama Karya (Persero),” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Hutama Karya melalui AD selaku kepala proyek belum memberikan tanggapan. Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan oleh awak media melalui sambungan telepon, namun tidak direspons meski telepon dalam keadaan aktif.
(S.Hadi Purba)




