MAMUJU, GEMADIKA.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang di Karossa, Kabupaten Majene, serta di Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tambang harus melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

SDK menyampaikan bahwa dirinya memahami aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayah mereka. Namun, ia menekankan bahwa prosedur pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata SDK, Senin 5 Mei 2025.

Baca juga :  Dispoparekraf Sulbar Optimalkan Pengembangan SDM Pariwisata Berbasis Digital

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa izin itu bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari pemerintah pusat.

“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut izin nya ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” ungkapnya.

Selain itu, SDK memberikan solusi kepada masyarakat yang menolak tambang dengan membawa ke ranah hukum.

“Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” ujarnya.

Baca juga :  Banjir dan Longsor Hantam Mamasa dan Polman, 23 Jiwa Terdampak BPBD Sulbar Siaga 24 Jam

Sebelumnya, massa aksi melakukan demonstrasi di Pemprov Sulbar, mereka menuntut agar izin perusahaan tambang dicabut.

Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar menemui massa aksi.

Namun, saat ini Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga berada di Jakarta menemui beberapa menteri.

Termasuk, ikut serta Bupati maupun wakil Bupati Se-Sulbar. (Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami