SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dalam operasi yang menguras waktu dan tenaga selama tiga setengah tahun, Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus dalang utama kasus pencurian spektakuler yang menghebohkan masyarakat Kerasaan pada penghujung tahun 2021. Tersangka “RD” alias Sarundeng (41), yang selama ini berkeliaran bebas setelah mencuri uang tunai senilai Rp 200 juta, kini mendekam di tahanan Polsek Perdagangan.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB ini menjadi akhir dari perburuan panjang yang penuh drama. Ironisnya, tersangka ditangkap di rumah pribadinya sendiri di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun – tidak jauh dari lokasi kejadian perkara yang menimpa korban berinisial “S” (43) pada malam pergantian tahun 2022.
Modus Operandi yang Mencengangkan
Kasus yang kini terungkap ini bermula dari malam yang seharusnya menjadi perayaan – malam tahun baru 2022. Namun, bagi korban “S”, malam itu berubah menjadi mimpi buruk ketika ia pulang ke rumah dan menemukan pintu ruangan tengah telah terbuka paksa.
Pemandangan yang menyambut korban sungguh memilukan. Kamar tidurnya berantakan, uang yang disimpan rapi di dalam plastik asoy di bawah spring bed telah lenyap tanpa bekas, begitu pula dengan tabungan berbentuk gembok. Yang lebih mengejutkan, para pelaku ternyata menggunakan cara yang tidak lazim – mereka memotong seng kamar mandi sebagai jalur masuk alternatif.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, mengungkapkan detail penangkapan yang telah lama dinanti-nanti ini.
“Polsek Perdagangan telah berhasil menangkap tersangka “RD” alias Sarundeng, yang merupakan dalang utama dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba dengan nada tegas.
Jejak Panjang Penyelidikan yang Tak Pernah Berhenti
Perjalanan panjang penyelidikan kasus ini dimulai sejak korban melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2022/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 4 Januari 2022. Dua orang saksi kunci, yaitu “R” (54) dan “P” (50), telah memberikan keterangan yang membantu membuka tabir misteri pencurian ini.
Upaya keras tim penyidik Polsek Perdagangan membuahkan hasil pada awal tahun 2022, ketika dua dari tiga pelaku berhasil diringkus. Tersangka “I” alias Bolong (40) dan “BI” (42) telah ditangkap pada Januari 2022 dan berkasnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.
Namun, sosok “RD” alias Sarundeng yang menjadi mastermind operasi pencurian ini berhasil menghilang bagaikan ditelan bumi. Selama 3,5 tahun, dia berkeliaran bebas, mungkin mengira bahwa waktu telah menghapus jejaknya.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., bersama Tim penyidiknya tidak pernah menyerah. Mereka terus melacak keberadaan buron ini berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Kesabaran dan ketekunan mereka akhirnya terbayar dengan penerbitan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/29/V/2025/Reskrim tanggal 25 Mei 2025.
Pengakuan Mengejutkan si Dalang
Dalam ruang interogasi, “RD” alias Sarundeng akhirnya membuka mulut dan mengungkapkan seluruh rangkaian kejahatan yang telah direncanakan matang-matang. Tersangka mengaku bahwa dialah yang merencanakan dan memimpin seluruh aksi pencurian tersebut.
Modus operandi yang digunakan sungguh di luar dugaan. Para pelaku tidak menggunakan cara-cara konvensional seperti membobol pintu atau jendela. Mereka memilih jalur yang tidak terduga – memanjat dan menggunting seng kamar mandi korban untuk menyelinap masuk ke dalam rumah.
“Tersangka mengaku sebagai dalang yang merencanakan dan memimpin aksi pencurian tersebut. Dia yang pertama kali masuk ke rumah korban dan menemukan uang tersebut,” jelas AKP Verry Purba dengan detail yang mencengangkan.
Setelah berhasil masuk, “RD” dengan terampil mengangkat spring bed korban dan menemukan harta karun berupa plastik berisi uang tunai dalam jumlah fantastis Rp 200 juta.
Pembagian Hasil yang Tidak Adil
Pengakuan “RD” juga membongkar skema pembagian hasil pencurian yang menunjukkan hierarki dalam kelompok kriminal ini. Sebagai dalang, dia mengambil porsi terbesar yaitu Rp 80 juta untuk dirinya sendiri.
Sementara itu, para anggotanya mendapat bagian yang berbeda-beda: “BI” memperoleh Rp 40 juta, “AS” alias Mamang alias Caleg mendapat Rp 15 juta, dan “I” alias Bolong memperoleh bagian terkecil yaitu Rp 12 juta. Sisa uang lainnya habis digunakan untuk berfoya-foya dan gaya hidup mewah sesaat.
Tragisnya, tersangka mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil pencurian tersebut. Ketika petugas melakukan penggeledahan, mereka hanya menemukan satu potong baju kotak-kotak hitam dengan garis putih sebagai barang bukti – sebuah pembelian yang dilakukan menggunakan uang hasil kejahatan.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kenal Waktu
Keberhasilan penangkapan ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, seberapa pun lama mereka mencoba menghindar dari jeratan hukum.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari jangkauan hukum, meskipun pelaku berhasil melarikan diri dalam waktu yang lama. Polsek Perdagangan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Verry Purba dengan penuh keyakinan.
Saat ini, tersangka “RD” alias Sarundeng telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Namun, pekerjaan belum selesai. Tim penyidik masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang disebutkan dalam pengakuan “RD”, yaitu “AS” alias Mamang alias Caleg yang turut menikmati hasil kejahatan ini.
Prestasi Gemilang Polres Simalungun
Keberhasilan spektakuler ini semakin membuktikan profesionalisme dan dedikasi tinggi anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Penanganan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat menjadi prioritas utama yang tidak pernah diabaikan, seberapa pun rumit dan memakan waktu.
Bagi masyarakat Simalungun, penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum akan tetap tegak dan keadilan akan selalu menang, meski harus menunggu waktu yang tidak sebentar.




