CIREBON, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota telah menetapkan mantan perawat RS Pertamina Cirebon berinisial DS (41) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).

“Ya, akhir kami menetapkan terlapor atas nama DS (31) atas dugaan pelecehan terhadap pasien anak disabilitas di bawah umur di salah satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon wilayah hukum kami,” ujar Eko.

Chronologi Kejadian Pelecehan Seksual

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial S (16) yang dirawat di ruang isolasi RS Pertamina Cirebon pada periode 20 hingga 26 Desember 2024. Selama masa perawatan tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas sebanyak tiga kali oleh tersangka.

AKBP Eko menjelaskan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka.

“Adapun kita telah menetapkan tersangka ya, jadi proses ini sudah naik ke proses penyidikan, karena alat bukti yang sudah cukup. Sudah kita naikkan status pada terlapor ini menjadi tersangka,” ucapnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang licik, dengan berpura-pura mengganti infus dan memanfaatkan kondisi kamar yang sepi tanpa pendamping keluarga, tersangka melancarkan aksinya.

Trauma Korban dan Pengaduan Keluarga

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, NH (38), pada akhir April 2025, sekitar empat bulan setelah kejadian.

“Anak saya cerita, ‘Ma, itu dokter yang di rumah sakit pernah masukin anunya ke saya.’ Saya tanya, ‘Dokter yang mana?’ Ternyata itu perawat,” jelas NH, saat diwawancarai media beberapa waktu lalu.

Dampak psikologis yang dialami korban sangat memprihatinkan. Menurut pengakuan sang ibu, putrinya kini mengalami trauma yang mendalam dan sering menunjukkan perilaku tidak normal.

Baca juga :  Dibawa ke Markas GRIB Jaya, Putri Penulis Ahmad Bahar Sempat Diinterogasi Hercules Soal Chat Ancaman

“Harapannya minta keadilan anak saya aja, kasihan, traumanya seumur hidup. Anak saya suka teriak-teriak sendiri, ngelamun sendiri,” ucapnya.

Upaya Mediasi yang Tidak Membuahkan Hasil

NH mengungkapkan, pihak keluarga sempat mengikuti tiga kali mediasi dengan pihak rumah sakit, namun tidak menemukan penyelesaian. Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh Humas RS Pertamina Cirebon, Ruswadi, yang menyebutkan bahwa pihak rumah sakit menerima aduan dugaan pelecehan pada 29 April 2025, meski kejadian tersebut terjadi pada Desember 2024.

“Ya, soal adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum perawat RS Pertamina Cirebon, memang ini kita ada aduan tanggal 29 April. Di mana, pada waktu itu ada tamu ke sini mengadukan, tapi kejadiannya bulan Desember 2024,” ujar Ruswadi saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/5/2025).

Ruswadi juga membenarkan telah dilakukan beberapa kali mediasi antara pihak korban dan rumah sakit, namun tidak membuahkan hasil.

“Kalau soal mediasi, memang sudah kita lakukan di beberapa kali pertemuan cuma tidak mencapai titik temu. Alasannya, si korbannya merasa si pelaku tidak merasa, saling bantah,” katanya.

Status Tersangka dan Kemungkinan Adanya Korban Lain

Menurut Kapolres Cirebon Kota, sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa dan 15 dokumen penting telah disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban saat kejadian dan dokumen jadwal kerja tersangka saat bertugas di rumah sakit.

“Yang paling penting ini adalah terkait dengan jadwal piket yang bersangkutan, karena tersangka ini sebagai perawat. Sudah kita klopkan, ya sudah kita sinkronkan dengan semua alat bukti yang kita dapatkan dan juga keterangan saksi,” jelas Eko.

Baca juga :  Dolar Naik, Tempe Mengecil! Perajin di Bekasi Terpaksa Kurangi Ukuran daripada Naikkan Harga

Investigasi polisi juga mengungkap adanya dugaan kasus serupa yang pernah melibatkan tersangka, baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar Cirebon.

“Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada korban lain, yakni pada bulan Oktober 2024 saat ada peserta magang di rumah sakit itu dilecehkan oleh tersangka. Selain itu, di Kuningan juga sama,” kata AKBP Eko.

Polres Cirebon masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban kasus pelecehan seksual oleh tersangka untuk segera melapor agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh.

Status Tersangka dan Kontrak Kerja yang Tidak Diperpanjang

Terkait status tersangka, Ruswadi menegaskan bahwa kontrak kerja DS memang tidak diperpanjang sejak 30 April 2025, namun dengan alasan kinerja, bukan karena kasus pelecehan.

“Penilaian di 6 bulan sebelumnya, beliau kan masih karyawan kontrak itu kinerjanya kurang. Jadi satu bulan sebelumnya si karyawan ini sudah dipanggil, bahwa tidak akan diperpanjang. Artinya tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, memang murni karena kinerja,” jelas dia.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

DS kini dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga pelimpahan ke kejaksaan dan P21,” tegas AKBP Eko.

Dalam pantauan saat konferensi pers, DS dihadirkan mengenakan kaos tahanan berwarna biru dan tampak tertunduk lesu dengan wajah tertutup masker.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami