CIREBON, GEMADIKA.com – Sebuah video singkat berdurasi 30-35 detik yang menampilkan aktivitas di tempat hiburan malam di wilayah Cirebon menjadi perbincangan hangat di media sosial. Rekaman yang diunggah di berbagai platform tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Polres Cirebon Kota bertindak cepat merespons viral tersebut. Dua orang pria telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kesusilaan yang terekam dalam video itu.
Isi Video yang Beredar
Video yang menjadi sorotan itu memperlihatkan suasana dalam sebuah tempat hiburan dengan lampu sorot menyala dan musik keras. Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah pria berjoget, dengan beberapa di antaranya melakukan gerakan yang dinilai tidak sesuai norma kesopanan serta berinteraksi intim dengan sesama jenis.
Rekaman ini menyebar cepat di berbagai platform media sosial. Beberapa pengunggah menyebut kejadian tersebut sebagai pesta LGBT, yang semakin menambah keresahan warga Cirebon.
Polisi Amankan Dua Tersangka
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan pihaknya sedang menindaklanjuti konten video yang diduga melanggar norma kesusilaan.
“Kami sudah mengamankan dua pria yang ada di video tersebut,” kata Eko Iskandar pada Jumat (23/1/2026), dikutip dari Metro TV.
Dua pria yang diamankan berinisial I (25) dan Y (26). Mereka dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Eko, penyidik masih mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta konteks lengkap dari rekaman yang beredar. Penangkapan ini merupakan langkah cepat polisi menanggapi keresahan masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam video yang beredar dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman,” ujar AKBP Eko Iskandar, seperti dilansir Kabar Cirebon.
Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kasus ini cukup membuat masyarakat resah, sehingga pihak kepolisian langsung tanggap, untuk menjamin kepastian hukum dalam kasus ini,” ujar Eko.
Masyarakat Minta Penanganan Tegas
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Polres Cirebon Kota sebagai bentuk respons atas keresahan publik akibat beredarnya video tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Widya Sugiri, mengatakan bahwa video yang viral itu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Video tersebut menimbulkan keresahan. Kami berharap aparat menanganinya secara tegas dan sesuai hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Riyanto yang menilai bahwa penegakan norma kesusilaan dan ketertiban umum perlu dilakukan secara konsisten guna menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sorotan terhadap Pelaku Usaha Hiburan Malam
Sementara itu, Adji Priyatna menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap nilai-nilai budaya, norma sosial, serta regulasi daerah yang berlaku di wilayah Cirebon.
Menurutnya, Kabupaten Cirebon memiliki sejumlah regulasi yang mengatur ketertiban umum dan aktivitas usaha, di antaranya:
- Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
- Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol
“Regulasi tersebut mengatur ketertiban lingkungan, jam operasional usaha, serta ketentuan peredaran minuman beralkohol. Aparat berwenang melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran Perda dan Perbup, termasuk dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di lokasi yang bersangkutan.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ketertiban umum, jam operasional, maupun aktivitas yang diselenggarakan di dalam tempat usahanya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan video atau konten yang berpotensi melanggar privasi dan norma hukum. Penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi atau pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui jalur resmi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.




