PURWOREJO, GEMADIKA.com – Aksi brutal penagihan hutang berkedok koperasi simpan pinjam kembali mengguncang Kabupaten Purworejo. Polres Purworejo berhasil membongkar praktik premanisme yang dilakukan oleh empat orang anggota koperasi ilegal KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) yang menggunakan kekerasan fisik dalam menagih hutang kepada masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo pada Rabu (28/5/2025) pagi, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindakan kriminal berkedok penagihan hutang.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres dengan nada yang penuh ketegasan.

Kronologi Peristiwa Menggemparkan

Peristiwa yang mengguncang ketenangan warga ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) siang sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman Tukirin yang terletak di Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.

Korban utama dalam peristiwa ini adalah Sdri. Ria Andori Mayda, seorang warga yang memiliki hutang sebesar Rp 600.000 kepada koperasi yang mengaku bernama KSP DJS. Namun, yang terjadi kemudian jauh dari kata penagihan yang wajar dan beradab.

Para pelaku yang datang ke rumah korban tidak hanya melakukan penagihan biasa. Mereka melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi dengan membentak, mendorong, bahkan memukuli korban. Yang lebih mencengangkan lagi, hutang awal sebesar Rp 600.000 tiba-tiba dibengkakkan menjadi Rp 7.000.000 tanpa penjelasan yang masuk akal.

Baca juga :  Kades Tanjunganom Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Berharap Jembatan Penghubung Antar Wilayah Yang Rusak Segera Diperbaiki

Kekerasan tidak hanya dialami oleh korban utama. Sdr. Sutopo, seorang warga yang berusaha melerai dan membantu korban, justru mendapat perlakuan yang sama buruknya. Ia dicekik dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga mengalami luka fisik.

Aksi Cepat Satgas Gakkum

Berkat kerja cepat dan profesional dari Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, keempat pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah:

  1. DNS (29 tahun) – Warga Yogyakarta
  2. MH (39 tahun) – Warga Purwokerto
  3. DH (19 tahun) – Warga Purworejo
  4. DP (37 tahun) – Warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang akan memperkuat kasus di pengadilan, antara lain:

  • Helm yang pecah akibat kekerasan
  • Kuitansi pembayaran palsu
  • Surat kesepakatan ilegal
  • Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
  • Satu unit mobil Daihatsu Xenia yang menjadi kendaraan operasional para pelaku
Baca juga :  Yayasan HB Pemilik SPPG Di Senopo Timur Tidak Pernah Ijin Lingkungan

Jeratan Hukum yang Menanti

Kapolres Andry menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus untuk memastikan keadilan bagi korban. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara, para pelaku akan merasakan konsekuensi dari perbuatan mereka yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Ajakan Kepada Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Andry juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat Purworejo dan sekitarnya untuk tidak takut dalam melaporkan praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry dengan penuh semangat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan tidak mudah terjebak oleh praktik koperasi ilegal yang berkedok membantu namun justru merugikan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami