JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, menyoroti kesenjangan besar dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan nasional. Hingga April 2025, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) secara nasional baru mencapai 35,68% dari target 52,15%, mengindikasikan adanya jutaan pekerja yang masih rentan tanpa perlindungan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program, tapi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi para pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” kata Restuardy, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/5).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan asistensi dan evaluasi UCJ yang digelar secara daring di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa percepatan implementasi program ini sangat krusial, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang selama ini berada di luar jangkauan sistem perlindungan.
Program Strategis Nasional Tertinggal Target
Data terbaru menunjukkan fakta memprihatinkan: dari 38 provinsi di Indonesia, belum ada satupun yang berhasil mencapai target UCJ yang ditetapkan. Padahal, sebagai program strategis nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) ditargetkan mencakup 99,5% pekerja pada tahun 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap awal (2025-2029), targetnya adalah 32,15% di tahun 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029. Sementara dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, target tersebut dinaikkan menjadi 34,99%.
“Ini bukan sekadar mengejar angka. Pelindungan sosial ketenagakerjaan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, terutama pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja,” tegas Restuardy.
Peran Strategis Pemerintah Daerah
Restuardy menyoroti peran krusial pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan Jamsostek. Ia mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 telah secara tegas memerintahkan kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program ini.
Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta menjadikan program ini bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
Apresiasi juga diberikan kepada beberapa provinsi yang sudah memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap agenda perlindungan sosial nasional.
Sinergi untuk Perlindungan Menyeluruh
Melalui kegiatan asistensi ini, Kemendagri berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya yang bekerja di sektor informal, pegawai non-ASN, hingga penyelenggara pemilu, mendapatkan akses jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Upaya percepatan UCJ diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah dan menuntut adaptasi sistem perlindungan sosial yang lebih responsif.




