BANGKALAN, GEMADIKA.com – Sebanyak 60 operator dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan mengikuti Pelatihan Kinerja Pengarusutamaan Gender (PUG) yang digelar oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (24/6) hingga Kamis (26/6), bertempat di Gedung PKP–RI Bangkalan. Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, khususnya dalam pelaksanaan strategi PUG di daerah.
Dalam laporannya, Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, menyebutkan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari kalender tahunan yang wajib dilaksanakan oleh instansinya.

“Kegiatan ini merupakan kalender tahunan yang diwajibkan melakukan analisis gender. Sedangkan maksud dan tujuan digelarnya pelatihan kinerja PUG tersebut, untuk melakukan evaluasi terkait perencanaan program serta mampu melaksanakan serta menjelaskan tentang program PUG dan kegiatan pembangunan di OPD masing-masing,” ungkap pria yang akrab disapa Yoyok.
Lebih lanjut, Yoyok menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsep gender dan integrasi strategi PUG dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini, menurutnya, termasuk juga penguatan kelembagaan dan sistem anggaran yang responsif gender.
“Saya berharap kepada peserta, setelah mengikuti pelatihan ini, nantinya bisa lebih semangat lagi menjalankan tupoksi masing–masing dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Bangkalan, Ismed Efendi, yang hadir mewakili Bupati Bangkalan. Dalam sambutannya, ia menyoroti capaian peringkat Kabupaten Bangkalan dalam penilaian PUG tingkat Jawa Timur dan nasional yang masih tertinggal.
“Itu sebabnya saya berharap kepada peserta latihan lebih semangat lagi agar bisa naik ke tingkat madya. Usahakan pelatihan ini sebagai bekal dan cambuk menambah semangat. Kalau selama ini Bangkalan berada di urutan pratama bisa meningkat menjadi madya,” tuturnya.
Dasar Hukum dan Kebijakan PUG
Pelaksanaan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2011
- Surat Edaran No. 270 Tahun 2012 dan No. 33/MK.02/2012
- Keputusan Bersama Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Mendagri, dan Menteri PPPA Nomor 270/M.PPN/11/2012 tentang Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pengarusutamaan gender tak lagi sekadar formalitas administratif, namun mampu membentuk sistem pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.
(nardi)




