MAMUJU, GEMADIKA.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu, (18/6/2025).

Sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sulbar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), serta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.

RPJMD Milik Seluruh Rakyat Sulbar

Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa RPJMD ini bukan hanya milik dirinya dan Wakil Gubernur, tetapi menjadi milik seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

“Hari ini kita tetapkan RPJMD Provinsi Sulbar 2025–2029. Ini bukan milik SDK–JSM, tapi sudah menjadi milik rakyat Sulawesi Barat. Karena sudah diperdakan, maka ini mengikat secara internal dan eksternal pemerintahan,” tegas SDK.

Pasang Target Optimis, Kerja Keras Jadi Kunci

Gubernur SDK menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu memasang target pembangunan secara optimis, tetapi juga realistis dan disertai kerja keras. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan RPJMD sebagai peta jalan pembangunan yang terarah dan berdampak nyata bagi rakyat.

“Bisa saja target tidak tercapai. Tapi saat kita pasang target tinggi dan kemudian tercapai, pasti kita puas. Yang penting, kita bekerja keras dan profesional,” ujar SDK didampingi Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Pesan Tegas untuk OPD: Anggaran Harus Tepat Guna dan Pro-Rakyat

Di hadapan peserta rapat paripurna, SDK juga memberikan pesan khusus kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat dalam menyusun anggaran ke depan.
“Saya minta OPD jangan buat anggaran yang boros. Anggaran harus tepat guna dan pro terhadap kepentingan rakyat Sulbar. Jangan sampai ada program yang tidak berdampak,” tandasnya.

Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Sukses RPJMD

Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar juga menyampaikan pandangan akhir dan catatan strategis terkait arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Hal ini menjadi bukti bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 telah melewati proses yang demokratis dan partisipatif.

(Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami