SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polemik status kepemilikan lahan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Simalungun.
Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Simalungun menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga perusahaan harus mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.
Ketua Pimpinan Cabang MKFMNI Simalungun, Sariman Manurung S.MHK, menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan awak media di kantor organisasinya, Minggu (15/6) kemarin.
Berdasarkan data yang dipaparkan Sariman Manurung, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate memiliki HGU No. 00729 (sebelumnya HGU No. 00001-2846) seluas 73 hektare. Lahan ini awalnya terletak di Nagari Pane, Kecamatan Sipispis, dengan luas total 281.673 hektare.
Namun, luas lahan tersebut kemudian berkurang akibat pelepasan untuk pembangunan jalan tol sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelepasan Tanah No. 1/BA-PT-12/XI-2019 seluas 150.233 meter persegi, sehingga tersisa 39.364 meter persegi.
Saat ini, lahan perkebunan tersebut terletak di Jalan Besar Dolok Merangir Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Yang menjadi isu utama adalah HGU tersebut telah berakhir pada akhir tahun 2022 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah.

Sariman Manurung menjelaskan bahwa pihak PT Bridgestone tidak lagi berhak mengelola perkebunan tersebut. Menurutnya, sebelumnya Presiden Direktur PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Nobut Sugu Arai, memberikan kuasa kepada Richard Siahaan untuk mendaftarkan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai pada 21 April 2022.
“Surat Keterangan yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sedang Bedagai tertanggal 21 April 2022 itu surat keterangan pendaftaran tanah dan bukan Surat Keterangan Tanah Tanda bukti Hak Atas tanah milik perusahaan PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate,” ujar Sariman Manurung.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan HGU untuk PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. Terlebih lagi, Surat Keterangan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serdang Bedagai No. 45/300/IV-2022 bukanlah bukti hak pemilikan tanah atas nama PT Bridgestone.
“Kesimpulan pihak PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate harus keluar dari lahan tersebut dan kembalikan kepada masyarakat yang berhak memiliki nya,” ujar Ketua Masyarakat Nusantara Indonesia Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan ini menunjukkan tekad MKFMNI untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan yang seharusnya dikembalikan setelah masa HGU berakhir.
Menariknya, pihak perusahaan sendiri mengakui bahwa HGU mereka telah berakhir. Asisten HRD General Affairs (GA) PT Bridgestone, Aidil Friadi, mengakui bahwa HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate memang telah berakhir pada akhir tahun 2022.
“Menurut Asisten HRD Generasi Affair (GA) Aidil Friadi mengakui bahwa HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate telah berakhir pada akhir tahun 2022 lalu, sejak 2 tahun sebelum 2019 telah di usulkan perpanjang HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate,” ujarnya.
Berakhirnya HGU ini memiliki implikasi penting bagi masyarakat sekitar yang selama ini menunggu kepastian status lahan. Dengan tidak diperpanjangnya HGU, masyarakat berharap dapat kembali mengakses dan mengelola lahan yang secara historis merupakan milik mereka.
Kasus ini juga menjadi contoh pentingnya transparansi dalam pengelolaan HGU perkebunan besar, terutama terkait dengan hak-hak masyarakat lokal yang sering terabaikan dalam proses pemberian dan perpanjangan HGU.




