LABUHANBATU UTARA, GEMADIKA.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat di Sumatera Utara. SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) menjadi sorotan publik setelah terungkap praktik pemungutan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) yang diduga melanggar regulasi.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Kualuh Selatan berinisial ASS tidak merespons konfirmasi media terkait pengelolaan dana SPP dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite Sekolah.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirim pada Senin (9/6/2025) tidak mendapat balasan, begitu pula panggilan telepon yang tidak terjawab.
Pemungutan Rp 63 Ribu per Siswa Setiap Bulan
Praktik kontroversial ini telah berlangsung sejak tahun ajaran 2022-2025. Sebanyak 542 siswa SMKN 2 Kualuh Selatan dibebankan membayar uang SPP sebesar Rp 63.000 setiap bulan. Jika dihitung, total pemungutan mencapai sekitar Rp 34,1 juta per bulan atau lebih dari Rp 400 juta per tahun.
“Kami diminta bayar Rp 63.000 per bulan, katanya untuk gaji guru honorer, tapi ini sekolah negeri, harusnya dibiayai negara,” ungkap seorang wali siswa yang meminta namanya tidak disebutkan.
Keluhan serupa juga disampaikan orang tua siswa lainnya yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, mengingat SMKN 2 Kualuh Selatan adalah sekolah negeri yang seharusnya dibiayai penuh oleh pemerintah.

Penggunaan Dana untuk Gaji 20 Guru Honorer
Berdasarkan informasi yang beredar, Kasek ASS mengaku menggunakan dana SPP tersebut untuk membayar gaji Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1 sebanyak 20 orang. Kebijakan ini telah dijalankan selama lebih dari dua tahun masa kepemimpinannya di SMKN 2 Kualuh Selatan.
Namun, praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Meski telah menjabat lebih dari dua tahun, Kasek ASS tampaknya tidak menyadari bahwa penggunaan uang SPP untuk membayar gaji guru honorer merupakan pelanggaran.
Melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Penggunaan dana SPP untuk membayar gaji guru honorer secara tegas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012. Regulasi ini menegaskan bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah, bukan untuk gaji tenaga pendidik.
Sebagai sekolah negeri, SMKN 2 Kualuh Selatan seharusnya mendapat pembiayaan penuh dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran lainnya. Pemungutan SPP dari siswa untuk keperluan operasional dasar seperti gaji guru merupakan praktik yang tidak dibenarkan.
Transparansi LPJ Komite Sekolah Dipertanyakan
Selain masalah SPP, transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite Sekolah juga menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi mengenai LPJ Komite Sekolah melalui WhatsApp kepada Kasek SMKN 2 tidak mendapat respons.
Ketidakterbukaan ini semakin menguatkan keraguan publik terhadap pengelolaan keuangan sekolah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Tuntutan Penyelidikan dari Masyarakat
Ahmad S, tokoh masyarakat setempat, menyuarakan keprihatinan yang mendalam terkait kasus ini.
“Ini bukan masalah kecil, kita bicara dana dari orang tua siswa, harus dibuka ke publik, siapa yang mengelola, berapa yang dipakai, kemana sisanya,” tegasnya.
Hal ini di publikasikan dari konfirmasi tanpa jawaban untuk berita seimbang serta menunjukkan pentingnya transparansi dan keterbukaan publik dalam pengelolaan dana sekolah.
Diharapkan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat dan memastikan bahwa dana sekolah digunakan untuk kepentingan pendidikan demi mencerdaskan anak bangsa. (Jumaidi)


