BATU BARA, GEMADIKA.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji dan Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Drs. Bonar Damanik, M.M menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang dinilai menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program yang telah direncanakan pemerintah daerah. Fraksi tersebut juga menyoroti masih adanya pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca juga :  Dinsos P3A Batu Bara Salurkan Bantuan Khusus Disabilitas Kursi Roda dan Tongkat

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Andriansyah, SH memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Fraksi Gerindra, capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah telah berjalan dengan baik dan perlu terus dipertahankan serta ditingkatkan pada masa mendatang.

Fraksi Gerindra juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Agung Setiawan, SE. Fraksi PKS mengaku bangga atas keberhasilan Pemkab Batu Bara kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI setelah melalui proses pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh.

Secara umum, Fraksi PKS mendukung pembahasan lebih rinci terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun 2025 melalui pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPRD.

Baca juga :  DPRD Batu Bara Terima Surat Pengajuan RDP dari Batu Bara Bergerak Soal Lapas Kelas ll A Labuhan Ruku

Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan Syaiful Bakhri berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengisi jabatan kepala OPD secara definitif guna meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah.

Fraksi PAN juga mendorong agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Selanjutnya, Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, SH menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 perlu dibahas lebih mendalam oleh DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus guna memastikan seluruh aspek pelaksanaan anggaran dapat dievaluasi secara komprehensif.

Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Nafiar, S.Pd., M.Si berharap proses pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Fraksi KPN mengingatkan bahwa pembahasan dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terkait pertanggungjawaban APBD harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus evaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Jumaidi (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami