SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, satuan tersebut berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 25,15 gram di wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Simpang Puskesmas, Pematang Bandar. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Ando Saragih (24), warga Simpang Liga, Kerasaan, yang diketahui bekerja serabutan. Ia ditangkap di rumah milik seorang pria bernama Rano.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat, sebagai bagian dari program Polri Untuk Masyarakat dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi Kamis (5/6/2025).

Barang Bukti yang Diamankan:
• Lima klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,15 gram
• Satu unit handphone Vivo warna ungu
• Satu kantong plastik kresek biru
• Satu kotak rokok Surya kecil berisi kaca pirex
Modus Operandi dan Jaringan:
Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ivan, yang tinggal di kawasan Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Tersangka menyebut bahwa dirinya diarahkan oleh seorang pria bernama Sugianto alias Uci, yang kemudian menyuruhnya menjemput barang ke rumah seseorang yang dikenal dengan panggilan Wak Itam. Di tempat itu, tersangka bertemu dengan Ivan yang menyerahkan sabu.
“Jaringan ini terstruktur, Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam rantai distribusi narkoba,” ungkap AKP Verry.
Ando mengaku bahwa sabu tersebut baru saja dijemput dari Ivan sekitar pukul 11.00 WIB pada hari penangkapan dan belum sempat diedarkan. Hal ini menunjukkan bahwa operasi dilakukan tepat waktu, sebelum narkotika tersebut sempat beredar ke masyarakat.
Pengejaran dan Langkah Lanjutan:
Usai penangkapan, polisi segera melakukan pengejaran ke rumah Wak Itam untuk memburu Ivan. Namun, saat petugas tiba, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Diduga kuat, Ivan dan Wak Itam telah melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi aparat.
Saat ini, tersangka Ando Saragih telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba,” tegas AKP Verry.
(S.Hadi Purba)




