MAMUJU, GEMADIKA.com – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat strategis ini dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan Pababari, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, St. Suraidah Suhardi, serta dihadiri anggota dewan lainnya seperti Habsi Wahid.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, yang memimpin jajaran BPKPD, termasuk pejabat eselon III seperti Murdanil (Kabid Anggaran dan Bina Kabupaten), Faika Kadriana Ishak (Kabid Perencanaan Pendapatan dan TI), Muhammad (Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah), Nuruddin Rahman (Kabid Pendapatan Daerah), dan A. Bisyri Noor (Kabid Barang Milik Daerah).
Pejabat eselon IV yang hadir meliputi Indah Mustika Sari (Kasubid Akuntansi Keuangan), Amir Hamzah (Kasubid Bina Kabupaten), serta sejumlah staf teknis lainnya.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan penuh dialog, membahas secara detail pelaksanaan anggaran, pelaporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut terhadap catatan strategis dari DPRD.
Dalam keterangannya, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Rapat ini bukan hanya bagian dari formalitas pengesahan Ranperda, tetapi juga momentum evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin akuntabel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sulbar. Kami terbuka terhadap setiap masukan dari legislatif demi penyempurnaan tata kelola yang lebih baik,” ujar Masriadi.
Ia juga menambahkan bahwa BPKPD siap mengakomodasi berbagai masukan konstruktif dari DPRD demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjamin bahwa laporan keuangan tidak hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan refleksi nyata dari kinerja pemerintah terhadap pelayanan publik.
Rapat ini menandai tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif sebagai fondasi utama keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Barat.
(Antyka)




