PURWOREJO, GEMADIKA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat agar tidak membayar parkir apabila juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan parkir di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Purworejo, Eny Sugiyati, melalui Kasi Parkir Okt Satriawan saat ditemui awak media, Selasa (15/7/2025). Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 183 titik parkir resmi dengan 260 juru parkir yang terdata.
“Kami selalu mewajibkan para juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Saya imbau kepada masyarakat, jika juru parkir tidak memberikan karcis, agar tidak usah membayar,” tegas Okt Satriawan.
Sementara itu, sejumlah warga pengguna jalan mengaku masih sering mengalami kejadian parkir tanpa diberi karcis.
“Benar, Mas. Saya kalau parkir jarang sekali dikasih karcis. Pernah saya minta ke petugas, baru karcisnya diberikan,” ujar seorang warga.
Masyarakat pun berharap agar Dishub lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan dan menyosialisasikan imbauan ini secara masif agar masyarakat mengetahui haknya sebagai pengguna layanan parkir.
“Harapan kami, supaya dinas terkait meninjau ulang ke lapangan. Kalau ada imbauan seperti ini, tolong diviralkan supaya masyarakat seperti saya tahu,” pungkasnya.
(Mr. Bien)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan