MAMUJU, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memperketat pengawasan penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke sejumlah pedagang. Langkah ini sebagai upaya menjaga kestabilan harga beras di tengah kondisi fluktuasi yang masih dirasakan masyarakat.
Sosialisasi penyaluran beras SPHP dilaksanakan di Mamuju pada Selasa (15/7/2025), melibatkan Dinas Ketahanan Pangan Sulbar (Ketapang Sulbar), Dinas Ketahanan Pangan Mamuju, Perum Bulog Kanca Mamuju, Satgas Pangan, dan Kodim Mamuju.
Kepala Dinas Ketapang Sulbar, Abdul Waris Bestari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga untuk memastikan program SPHP berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Melalui mitra kita Bulog membantu konsumen untuk menstabilkan harga beras, makanya hari ini kita berkumpul bersama para pedagang,” kata Waris.
Ia menjelaskan bahwa program SPHP diharapkan mampu menjaga harga beras di pasaran tetap terkendali, mengingat kenaikan harga beberapa waktu terakhir cukup dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi kita sangat mengharapkan, mulai hari ini kita sosialisasi penyaluran beras SPHP. Kami perpanjangan Bapanas akan terus menjalankan arahan dalam mengendalikan harga,” tambahnya.
Waris juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang untuk tidak memainkan harga dan tidak menimbun stok beras. Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan turut dilibatkan dalam pengawasan distribusi.
“Penyalurannya semoga bisa dipercepat dan tidak ada kendala. Saya juga sangat mengharapkan kalau nanti ada beras bermasalah agar segera melaporkan cepat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanca Mamuju, Muhammad Wahyuddin, menjelaskan bahwa distribusi beras SPHP kini dilakukan secara bertahap dengan sistem digital. Sistem ini memungkinkan pemantauan real-time oleh kantor pusat Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), sehingga proses distribusi dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
“Distribusi kita lakukan dengan prosedur baru berbasis aplikasi digital. Jadi sekarang langsung termonitor pusat,” jelasnya.
Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP diatur berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Langkah penguatan distribusi ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjaga stabilitas pangan, mencegah kelangkaan, dan melindungi daya beli masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.
(Antyka)




