JAKARTA, GEMADIKA.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menekankan urgensi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan hukum dalam pembangunan dan pemberian perizinan berusaha di daerah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, dalam forum Rapat Diseminasi Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kemendagri memandang RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan menjadi pilar penting dalam proses legalisasi investasi dan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.
“RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi hukum dan kebijakan yang menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha serta pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (16/7).
Restuardy menjelaskan bahwa peran Kemendagri mencakup evaluasi Raperda RTRW Provinsi, konsultasi terhadap Raperda RTRW Kabupaten/Kota, serta fasilitasi penyusunan RDTR. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 24 Raperda RTRW Provinsi dan melakukan konsultasi terhadap 184 Raperda RTRW Kabupaten/Kota hingga tahun 2025.
Namun, dalam implementasinya, sejumlah hambatan masih ditemui di lapangan. Mulai dari belum selesainya penetapan batas wilayah administratif antar daerah, keterbatasan anggaran, hingga belum tersedianya peta dasar skala 1:5.000. Selain itu, banyak daerah yang belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) sebagaimana diamanatkan regulasi.
Sebagai bentuk respons, Kemendagri telah mengeluarkan berbagai regulasi dan Surat Edaran (SE), serta mendorong pemerintah daerah agar menjadikan RTRW dan RDTR sebagai program prioritas dalam penganggaran APBD. Selain itu, Kemendagri juga menggenjot integrasi RDTR ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat pelayanan izin usaha berbasis ruang.
Dalam forum itu, Restuardy turut menggarisbawahi peran penting DPRD dalam setiap tahapan penyusunan dan penetapan Perda RTRW.
“Melalui mekanisme evaluasi, kami memastikan bahwa kebijakan penataan ruang di daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum, menjamin keterpaduan rencana pembangunan, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan arah kebijakan nasional,” tambahnya.
Komitmen Kemendagri ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur koordinasi lintas sektor dalam urusan penataan ruang.
Restuardy memastikan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri akan terus memperkuat pendampingan, fasilitasi, dan evaluasi terhadap pemerintah daerah, termasuk wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), agar mampu memiliki rencana tata ruang yang berkualitas, legal, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan di masa depan.
(Selamet)




