SRAGEN, GEMADIKA.com –  Bambang Tri Mulyono, terpidana dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mendapatkan kebebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, Selasa (27/8/2025).

Meski telah keluar dari balik jeruji besi, Bambang Tri masih harus menjalani masa pengawasan. Ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat yang berlaku.

Kuasa hukum Bambang, Pardiman, menegaskan bahwa kliennya memperoleh kebebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 951 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Baca juga :  Kirab Budaya Sedekah Bumi Desa Sumber Jatipohon Meriah, Warga Uri-Uri Tradisi Leluhur

“Benar, Pak Bambang Tri sudah bebas bersyarat. Namun tetap ada kewajiban lapor dan pengawasan dari Bapas Semarang,” ujar Pardiman.

Kasus Bambang Tri Mulyono sempat menjadi sorotan publik. Ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo terkait ujaran kebencian melalui Undang-Undang ITE dan penistaan agama yang berkaitan dengan tuduhan terhadap ijazah Presiden Jokowi. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi kemudian meringankan hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga :  Detik-Detik Mencekam! Mobil Terjun dari Flyover Kaligawe, Lalu Lintas Semarang Lumpuh

Selama menjalani masa hukumannya, Bambang Tri telah berada di balik jeruji selama kurang lebih dua tahun. Dengan adanya keputusan pembebasan bersyarat ini, ia berkesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat, meski tetap harus menaati aturan yang berlaku hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.(j)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami