SRAGEN, GEMADIKA.com – Seorang ayah kandung berinisial P (47) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah dua hari menjadi buronan. Yang membuat kasus ini mengundang perhatian publik, pelaku bukan hanya menganiaya anaknya sendiri — ia bahkan merekam aksi kekerasan tersebut dengan tangannya sendiri.

P ditangkap di sebuah hutan desa di Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (21/2/2026). Saat ditemukan, ia masih bersama anak yang menjadi korban penganiayaannya.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial dan memperlihatkan aksi penganiayaan seorang anak oleh ayah kandungnya sendiri.

“Kami menerima informasi dari media sosial mengenai adanya penganiayaan terhadap anak yang direkam dan dilakukan oleh pelaku. Pelaku ini adalah ayah dari anak korban itu sendiri,” terangnya saat ditemui awak media.

Begitu informasi diterima, Polres Sragen langsung bergerak cepat. Tim Resmob Polres Sragen bergabung bersama Polsek Gesi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sengaja melarikan diri bersama sang anak.

Baca juga :  Jelang Penutupan TMMD, Provos Kodim Sragen Sidak Warung Warga — Pastikan Satgas Tak Tinggalkan Hutang Sepeser Pun!

“Jadi ketemunya di hutan desa, semacam pekarangan di hutan desa, sedang bersembunyi. Ya, karena dia tahu bahwa sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian, jadi dia membawa lari anaknya dan bersembunyi di hutan desa,” kata Dewi.

Setelah hampir 48 jam pengejaran, pelaku akhirnya dapat diamankan.

“Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami dari Resmob Polres Sragen bergabung dengan Polsek Gesi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah, setelah kurang lebih dua hari melakukan pengejaran, tadi siang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali,” sambungnya.

Sementara itu, anak korban kini sudah mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian memastikan kondisi korban dalam keadaan cukup baik dan segera dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, untuk kondisi korban cukup baik. Rencana hari ini juga akan dilakukan penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Moewardi Solo untuk pengecekan medis secara mendalam,” tutur Dewi.

Baca juga :  Sedekah Bumi Desa Ngeluk Berlangsung Meriah, Warga Guyup Rukun Arak Gunungan Hasil Bumi

Terkait motif pelaku, penyidik mengaku masih terus mendalami kasus ini.

“Untuk proses penanganan perkaranya, sementara ini sedang didalami oleh tim penyidik kami di Polres. Mengenai motifnya, kami masih mendalami lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus kekerasan terhadap anak (KtA) oleh orang tua kandung seperti ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kekerasan dalam lingkup keluarga masih menjadi salah satu bentuk kekerasan anak yang paling banyak dilaporkan di Indonesia. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 3,5 tahun atau denda maksimal Rp72 juta, dan dapat diperberat jika pelaku adalah orang tua kandung korban.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami