CIREBON, GEMADIKA.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kota Cirebon setelah warga terkejut dengan lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai angka fantastis. Kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Pati kini berulang di kota yang dijuluki Kota Udang ini.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, kini berada dalam tekanan besar untuk segera memberikan solusi atas keresahan masyarakat. Meski membantah angka kenaikan hingga 1.000 persen, ia mengakui adanya peningkatan tarif yang signifikan.

“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah punya formulasi yang pas, sesuai keinginan masyarakat,” kata Edo saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Kisah Nyata di Balik Angka

Salah satu cerita yang mencuat adalah pengalaman Darma Suryapranata (83), tokoh masyarakat Tionghoa Cirebon. Pria berusia 83 tahun ini hampir tidak percaya saat melihat tagihan PBB rumahnya di Jalan Raya Siliwangi.

“Dahulu pada 2023 cuma Rp 6,3 juta. Tahun 2024 jadi Rp 65 juta. Naiknya 1.000 persen. Ini keterlaluan,” tegasnya dengan nada prihatin.

Kisah serupa dialami banyak warga lain. Ada yang mengaku tagihan PBB mereka melonjak dari Rp6,2 juta menjadi Rp64 juta per tahun. Angka yang tak masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Aksi Nyata Paguyuban Pelangi

Kemarahan warga tidak hanya berhenti pada keluhan. Paguyuban Pelangi Cirebon turun ke jalan pada Selasa (12/8/2025) dan Rabu (13/8/2025), menuntut pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, menilai kebijakan ini sangat tidak realistis. Ia bahkan membandingkan dengan kasus di Kabupaten Pati yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.

Baca juga :  Viral! Maling Motor Ditangkap Polisi Saat Hadiri Resepsi Pernikahan di Garut

“Kalau di Pati bisa dibatalkan, kenapa di Cirebon yang kenaikannya hampir 1.000 persen tidak bisa?” ujarnya dengan tegas.

Empat Tuntutan Tegas Warga

Paguyuban Pelangi mengajukan empat tuntutan konkret:

  1. Membatalkan Perda dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023
  2. Mencopot pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan ini
  3. Meminta langkah konkret dari Wali Kota dalam waktu sebulan
  4. Melanjutkan aksi protes jika tuntutan tidak diindahkan

Klarifikasi Wali Kota dan DPRD

Wali Kota Effendi Edo membantah angka kenaikan 1.000 persen, menyebutnya sebagai informasi yang tidak akurat. Namun, ia mengakui memang ada peningkatan tarif sejak tahun lalu akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Edo, yang baru menjabat selama lima bulan, mengaku mewarisi kebijakan ini dari periode sebelumnya. Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu.

“Kami terbuka untuk berdialog dan menampung aspirasi warga,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, memberikan jaminan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan segera direvisi.

“Perda ini memang membebani masyarakat, jadi kami bersama pemkot sepakat untuk membenahinya,” katanya.

Harry menjelaskan bahwa kenaikan drastis terjadi karena Kota Cirebon sudah belasan tahun tidak melakukan penyesuaian NJOP. Akibatnya, ketika ada penyesuaian, lonjakan harga menjadi sangat tinggi.

“Konteksnya kenaikan itu seperti ini. Di perda itu ada satu pasal yang memuat tarif dasar, tarif dasarnya itu NJOP di atas Rp 3 miliar menjadi 0,5 persen. Lalu kenaikannya itu berdasarkan NJOP,” ujarnya.

Baca juga :  Dolar Naik, Tempe Mengecil! Perajin di Bekasi Terpaksa Kurangi Ukuran daripada Naikkan Harga

“Kalau bicara persoalan masalah tentang pajak daerah yang menjadi persoalan ini sebenarnya memang di Kota Cirebon sudah terjadi pada 2024,” ungkapnya.

“Setelahnya, kita langsung gas untuk merevisi perda tersebut. Permasalahannya pada saat kita merevisi ada gugatan dari masyarakat, sehingga kita tidak bisa melaksanakan hingga gugatan itu selesai. Cuma kita sudah masukan kepada Prolekda 2025 dan sudah masuk pada tahap kita merevisi Perda PDRB tersebut,” sambungnya.

Mengapa Ini Bisa Terjadi?

Kenaikan PBB ini dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar tanah dan bangunan saat ini. Namun, implementasinya terkesan mendadak dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Harry menegaskan bahwa kenaikan 1.000 persen tidak berlaku untuk semua warga, tetapi hanya untuk satu atau dua kasus tertentu. Meski begitu, dampak psikologisnya sudah menyebar luas di masyarakat.

Ultimatum dan Harapan

Paguyuban Pelangi Cirebon memberikan ultimatum kepada Wali Kota Effendi Edo untuk bertindak dalam waktu satu bulan. Jika tidak ada solusi konkret, mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.

Edo meminta kesabaran warga sambil memastikan proses kajian ulang berjalan transparan. Ia berjanji memberikan penjelasan lengkap setelah proses evaluasi selesai.

“Saya minta warga Kota Cirebon bersabar. Kami akan memberikan penjelasan lengkap setelah proses kajian selesai,” tutur Edo. (****)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami