PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Sebuah insiden yang mengundang kontroversi terjadi di Kota Pematang Siantar. Mobil dinas Pariwisata berplat merah BK 8211 WA ketahuan parkir di depan Hotel Anda Karaoke pada dinihari, jauh di luar jam kerja.
Kejadian ini langsung mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar Simalungun (APPSI) yang melaporkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Polresta Pematang Siantar.
Berdasarkan keterangan John E. Nababan yang didampingi Koordinator APPSI dalam konferensi pers, Kamis (15/8/2025), mobil dinas tersebut tertangkap kamera parkir di Hotel Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 01.15 WIB.
“Ini jelas di luar jam dinas. Mobil pelat merah seharusnya tidak digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi pada dinihari di tempat hiburan,” tegas John E. Nababan.

Laporan resmi telah diajukan ke Polresta Pematang Siantar pada tanggal 21 Juli 2025, dengan detail kejadian yang terjadi pada pukul 01.12 WIB di lokasi yang sama.
Tim APPSI melakukan investigasi lanjutan dengan mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar yang berlokasi di Jalan Bali No. 14, Kelurahan Bantan. Hasil pengecekan membenarkan bahwa kendaraan tersebut memang milik Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan resmi.
APPSI menegaskan bahwa kejadian ini melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas. “Mobil dinas tidak seharusnya berkeliaran di tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar, apalagi pada jam-jam yang tidak wajar,” ungkap juru bicara APPSI.
Organisasi kepemudaan ini menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Kamis (15/8/2025), Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, HM Sholeh, memberikan tanggapan yang mengejutkan.
“Saya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anggota saya yang membawa mobil plat merah BK 8211 WA,” ujar HM Sholeh melalui pesan WhatsApp pribadi.
Pengakuan ini menunjukkan adanya tanggung jawab dari pimpinan dinas atas tindakan bawahannya yang diduga melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.
Dengan telah dilaporkannya kasus ini ke Polresta Pematang Siantar, diharapkan akan ada tindak lanjut hukum yang tegas. APPSI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (S.Hadi.P)








