MAGELANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menerima hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa aset tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi, pada Rabu (20/05/26).
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara sekaligus Penyerahan Sertifikat Hak Milik (barang rampasan) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, yang saat ini dijabat oleh Mungki Hadipratikto, bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dan tujuh penerima hibah lainnya, yang dilangsungkan di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Kabupaten Magelang.
Adapun aset tanah dan bangunan yang diterima Kabupaten Purworejo ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi di luar wilayah hukum Kabupaten Purworejo atas nama Terpidana Yulmanizar, dengan nilai aset mencapai Rp1.914.396.000.
Pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK. Penetapan hibah ini menurutnya, adalah bentuk sinergi yang luar biasa antara KPK dan pemerintah daerah.
“Dengan beralihnya status kepemilikan menjadi Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan aset ini sebaik-baiknya,” ucapnya.
Bupati menegaskan, akan mempergunakan aset tersebut untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam melayani masyarakat.
“Kami juga akan memastikan langkah-langkah tata kelola yang tertib, yakni segera mencatat aset ini dalam Daftar Barang Milik Pemerintah Daerah, memeliharanya, serta melakukan pengamanan baik dari aspek fisik, administrasi, maupun hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Purworejo juga menegaskan bahwa Pemkab Purworejo akan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mukti Hadipratikno, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara, hasil penanganan perkara yang ditangani oleh KPK. Melalui skema hibah ini, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tidak hanya berfokus ke pemidanaan, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
“Tujuan utama adalah bagaimana setiap kejahatan, korupsi khususnya, semua asetnya tidak bisa akan lepas, pasti akan kita rampas kalau memang terbukti melakukan dari hasil tindak pidana. Dan asetnya akan kita kembalikan ke instansi/lembaga terkait guna kebermanfaatan untuk masyarakat,” ujarnya. (Ponco)




