JAKARTA, GEMADIKA.com – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta di Komisi V DPR RI berlangsung panas. Suasana tegang muncul akibat interupsi berulang kali yang dilakukan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, terhadap dua musisi ternama tanah air, Ariel NOAH dan Judika.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Willy Aditya. Ketegangan pertama terjadi saat Ariel NOAH mempertanyakan kejelasan mekanisme perizinan yang harus diurus penyanyi sebelum tampil.

Belum sempat Ariel menuntaskan pandangannya, Ahmad Dhani langsung menyela.
“Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ujar Dhani.

Baca juga :  Jokowi Disebut Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Mulai Juni 2026

Namun, interupsi tersebut segera dipotong oleh pimpinan rapat.
“Tidak perlu jawab. Kita fokus cari masalahnya, ini bukan forum untuk berbalas pantun,” tegas Willy, berusaha menjaga jalannya forum tetap kondusif.

Situasi kembali memanas saat giliran Judika menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa permasalahan utama bukan sekadar soal kesediaan membayar royalti, melainkan tata kelola sistem yang dinilai belum efektif.
“Faktanya, di lapangan ada hal-hal yang membuat ekosistem musik jadi kurang nyaman,” kata Judika.

Pernyataan itu lagi-lagi dipotong oleh Dhani.
“Kurang enaknya di mana?” sergah Dhani.

Interupsi berulang membuat Judika sempat terdiam. Melihat kondisi forum semakin panas, Willy Aditya kembali mengambil alih jalannya rapat dengan suara lantang.
“Mas Dhani, saya ingatkan, saya yang berwenang di sini. Sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” tegas Willy dengan nada keras.

Baca juga :  Waspada! Ini Penyebab Asam Lambung Naik yang Sering Diabaikan Banyak Orang

Teguran keras tersebut membuat ruangan seketika hening. Judika akhirnya diberi kesempatan melanjutkan penyampaiannya tanpa gangguan lebih lanjut.

Rapat RDPU mengenai revisi UU Hak Cipta ini masih berlanjut dengan pembahasan yang lebih mendalam. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian, serta keadilan bagi pelaku seni dan industri musik tanah air, sekaligus memperbaiki ekosistem kreatif di Indonesia.(j)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami