MEDAN, GEMADIKA.com – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, penasihat hukum terdakwa, Imanuel Sembiring, SH, MH, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil karena disusun secara tidak cermat.
“Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menerima uang sebesar Rp48,6 juta. Padahal, uang itu telah disetorkan ke kas daerah Kota Pematangsiantar. Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terpenuhi, karena terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut,” tegas Imanuel di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Imanuel juga menyoroti surat keputusan penutupan izin parkir di depan RS Vita Insani yang hingga kini masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Menurut JPU, surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar. Namun, pihaknya menilai penilaian atas sah atau tidaknya penerbitan surat tersebut seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Tipikor.
Lebih jauh, Imanuel menekankan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Sebaliknya, langkah yang diambil Julham Situmorang dinilai sebagai upaya melindungi potensi kerugian negara dengan mewajibkan RS Vita Insani membayar ganti rugi akibat penutupan izin parkir tersebut.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim.(S.Hadi Purba)




