BANGKALAN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tragah. Pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 15.00 WIB yang lalu.

Menurut Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., kasus ini berawal dari tindak pidana curanmor yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 di halaman rumah korban di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Baca juga :  Kapolres Bangkalan Berikan Penghargaan kepada Personel dan Masyarakat pada Hari Bhayangkara ke-80

“Sebelumnya kami telah menangkap dan memproses tersangka pertama berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang kini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, tersangka kedua, YF, sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Hafid.

Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, saat di wawancara awak media diruangan kantornya. (Foto Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, YF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama SL. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban.

Baca juga :  Ratusan UMKM Ikuti Talk Show, Muhlis Ingin Tingkatkan SDM Pelaku UMKM di Bangkalan

1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kasatreskrim menegaskan, Polres Bangkalan akan terus konsisten dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya kasus curanmor yang sering meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Hafid. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami