MAMUJU, GEMADIKA.com – Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch 3 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan ketepatan dan kualitas pemenuhan evidance pada lima komponen penilaian Desa Antikorupsi.
Rapat dibuka oleh Inspektur Pembantu Wilayah Khusus, Khairani, dan dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abd. Syahid Hasan, bersama Tim Desa Antikorupsi Provinsi. Hadir pula perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta perangkat desa dari enam desa percontohan: Tarailu, Buntubuda, Batulaya, Lalatedzong, Malei, dan Salupangkang.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menegaskan pentingnya program Desa Antikorupsi sebagai upaya membangun transparansi dan akuntabilitas sejak pemerintahan tingkat desa.
“Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi dari tingkat desa. Desa yang terpilih nantinya diharapkan menjadi contoh dalam mengelola anggaran secara transparan, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Jadi tidak hanya secara administrasi saja, tapi juga implementasinya. Kita membangun, mengubah mindset, karena program ini bukan program sekali jalan, melainkan butuh bertahun-tahun untuk membangun sistem budaya antikorupsi menuju tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya.
Dalam sesi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dipandu fasilitator KPK, Anisa, desa peserta mendapat arahan mengenai penyelesaian berbagai komponen pendukung, seperti testimoni tokoh masyarakat dan budaya, dokumentasi pencegahan perilaku koruptif, pengunggahan dokumen, penyusunan laporan survei layanan, hingga format penyajian hasil survei dalam bentuk narasi.
Hasil survei dan tindak lanjutnya ditekankan untuk dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan desa. Sementara itu, Inspektorat memberikan panduan teknis terkait pelaporan sekaligus mendorong desa agar menampilkan capaian mereka melalui website dan media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch 4 dijadwalkan pada 18 September 2025, yang akan menjadi monitoring terakhir sebelum Monitoring Final oleh KPK RI bersama Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat. (Antyka)




