LANGKAT, GEMADIKA.com – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng divonis 10 tahun penjara atas kasus perambahan 210 hektare Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SM KG–LTL). Dalam perkara ini, Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, juga dijatuhi hukuman serupa.
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp797,6 miliar, dengan rincian:
• Kerugian ekologis: Rp436,63 miliar
• Kerugian ekonomi lingkungan: Rp339,15 miliar
• Biaya pemulihan lingkungan: Rp9,26 miliar
• Biaya revegetasi: Rp2,11 miliar
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan keterangan saksi ahli lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang diketuai M Nazir, pada Senin (11/8/2025), menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan tiga bulan. Khusus Akuang, diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar terhadap Akuang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menegaskan pihaknya sudah mengajukan banding. “Kita sudah banding, Bang,” tulisnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
Harli juga membagikan akta pernyataan banding bernomor 52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 15 Agustus 2025.
Meski telah divonis, hingga kini Akuang tak kunjung ditahan. Ia diduga masih menikmati hasil panen sawit dari kebun seluas 210 hektare di kawasan hutan suaka margasatwa tersebut melalui Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.
Informasi yang beredar menyebutkan, dari sekali panen, perkebunan ilegal itu bisa menghasilkan tandan buah segar (TBS) sawit senilai puluhan miliar rupiah.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret Kejaksaan untuk mengamankan lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39, Tanggal 14 Oktober 2024.
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, saat dikonfirmasi Selasa (26/8/2025), menjelaskan bahwa Akuang tidak ditahan karena masih dalam tahap banding.
“Masih dalam tahap banding, Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Terkait dugaan pemanenan sawit ilegal yang masih berlangsung, Nardo mengaku tidak mengetahui dan berjanji akan meneruskan informasi tersebut ke JPU.
Ia menambahkan, pasca-penyitaan, lahan yang menjadi objek perkara dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
“Lahan itu statusnya dititipkan ke BKSDA, jadi yang mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.
Kasus ini bermula sejak 2013. Saat itu, Akuang meminta Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda, untuk membuat surat keterangan tanah di kawasan Suaka Margasatwa KG–LTL.
Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris. Padahal, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang tidak bisa dimiliki siapapun karena tidak ada izin pelepasan kawasan dari pemerintah. (Selamet)


