SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Tuduhan yang dilayangkan sekelompok mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025, dinilai tanpa dasar. Kuasa hukum SB, Rendi Aditia SH dan Kreisen Sinaga SH, membantah tuduhan korupsi seragam olahraga yang dialamatkan kepada kliennya.

Melalui siaran pers yang diterima Minggu (14/9/2025), Rendi Aditia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi vendor dalam proyek pengadaan seragam olahraga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.

Baca juga :  Satpam Korban Begal Bersenjata di Medan Pulang dengan Peluru Masih Bersarang, Terkendala Biaya Operasi

“Kami tegaskan jika klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor,” ungkap Rendi.

Ia menuding aksi unjuk rasa tersebut dimanfaatkan oleh oknum mahasiswa berinisial AN untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, upaya kliennya meluruskan informasi melalui percakapan pribadi justru dijadikan “alat propaganda” dan disebarkan di media sosial dengan narasi palsu.

Baca juga :  Batu Bara Butuh 6.152 Titik Lampu Jalan, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan di Jalan Protokol

Atas perbuatan tersebut, Rendi menduga AN telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Pihaknya berencana melayangkan somasi dalam waktu dekat dan akan menempuh jalur hukum demi mengembalikan nama baik kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak mahasiswa atau AN yang disebut belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan tersebut. (S.Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami